COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Bupati Muratara sudah mengeluarkan surat memo sejak bulan Desember tahun lalu terkait larangan penebangan Pohon Ilegal (Ilegal Loging)
Penebangan kayu ini terus menjadi dan menyebabkan dampak negatif, di kawasan Hutan Lindung TNKS padahal
Ilegal logging sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin di hutan-hutan produksi.
” Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal dan produk kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan”.
Sanksi pidana untuk illegal logging atau pembalakan liar di Indonesia adalah penjara dan denda.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Sanksi pidana untuk illegal logging ini sangat jelas Penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar dan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar untuk pelaku perorangan.
Illegal logging merupakan tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang P3H.
Illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti kepunahan spesies langka, bencana alam, dan kerugian ekonomi.
Kerusakan akibat penebangan kayu di Kecamatan Ulu Rawas terus di lakukan oleh oknum, bankan di duga melibatkan para ASN, Pihak Kehutanan Kabupaten Muratara.
Hal ini di akui oleh Hendri Mon Kepala TNKS Wilayah V.
Menanggapi terkait tanggapan kami dari pihak TNKS terkait adanya Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) di Kabupaten Muratara khususnya di Ulu Rawas memang benar terjadi.
Kami selaku pemangku kawasan TNKS di wilayah Kabupateb Muratara, Kab. Muratara dan Kota Lubuklinggau dengan luas lebih kurang 250.000 Hektar .
” Terkait maraknya ilegal legong di Kecamatan Ulu Rawas memang benar terjadi kegiatan perambahan, indikasi PETI, mengakibatkan kebakaran hutan dan illegal logging, termasuk juga aktifitas perburuan hewan skala kecil”.
Tindakan yang sudah kami lakukan adalah melakukan kegiatan patroli, penyuluhan, pemulihan ekosistem dan pemberdayaan masyarakat berupa bantuan ekonomi kepada beberapa kelompok masyarakat yang berbatasan langsung dengan batas kawasan TNKS.
Tentu juga tidak lupa kami juga berkoordinasi dengan pemerintah Desa, kecamatan Rawas Ulu juga polsek terkait masalah ini.
Lanjut Hendri ” Sudah bulan yg lalu Pa Camat Ulu Rawas sudah berkoordinasi dengan kami terkait memo larangan dari bapak bupati muratara, tentu kami mewakili pimpinan kepala balai besar TNKS sangat berterima kasih dan apresiasi kepada bapak Bupati Muratara atas atensi terkait perlindungan hutan dan lingkungsn hidup di wilayah Muratara dan kebetulan ada terdapat TNKS di wilayah muratara “ .
Terkait diduga ada oknum Polhut ikut bermain Hendri Mon juga memberi Warning. ” Untuk anggota Polhut yang kewenangannya dibawah instansi saya SPTN wilayah V BBTNKS berdasarkan pengetahuan saya sampai dengan saat ini belum ada terlibat dalam hal negatif seperti yg diduga dalam pemberitaan di media, namun seaandainya bila data oknum kami yang bermain bisa disampaikan kepada kami untuk kami tindak lanjuti ” . Tegasnya. (Aan)