COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Isu pencemaran lingkungan kembali mengemuka di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pembuangan limbah oleh PT. MIL Oil Palm dan PT. Agro Muara Rupit, yang diduga mencemari aliran Sungai Tingkip—sumber air penting yang masih digunakan oleh masyarakat Desa Rantau Kadam, khususnya di Dusun Tebing Tinggi.
Berdasarkan temuan warga, limbah cair dibuang melalui instalasi pipa yang dinilai tidak sesuai standar industri. Pipa yang digunakan adalah paralon PVC biasa berlabel Rucika, yang umum digunakan untuk air bersih rumah tangga. Padahal, limbah industri seharusnya disalurkan menggunakan pipa berstandar tinggi seperti HDPE atau PVC Schedule 80 yang tahan bahan kimia dan suhu tinggi.
Tak hanya itu, kondisi di sekitar lokasi pembuangan juga memprihatinkan. Banyak pohon kelapa sawit di lahan sekitar ditemukan mati, diduga kuat sebagai dampak langsung dari paparan limbah yang meresap ke dalam tanah.
“Kalau hujan turun, limbah itu bisa terbawa langsung ke Sungai Tingkip. Sementara sungai itu masih kami pakai untuk mandi dan mencuci. Bahkan ada warga yang masih mengandalkannya untuk minum,” ungkap seorang warga Tebing Tinggi yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat ditemui pada Kamis (29/5/2024).
Kondisi ini pun mengundang reaksi keras dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua LSM Komite Pemantau Kebijakan (KPK) Muratara, Yosep Irawan, SH, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan secara permanen.
“Ini bukan soal administrasi teknis saja. Penggunaan pipa rumah tangga untuk pembuangan limbah industri adalah pelanggaran serius. Ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera ditindak. Kami mendesak DLH Muratara untuk turun tangan, lakukan investigasi menyeluruh, dan tindak tegas jika terbukti terjadi pencemaran,” tegas Yosep.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. MIL Oil Palm maupun PT. Agro Muara Rupit, meski upaya konfirmasi telah dilakukan oleh redaksi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muratara, tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan warga. Pencemaran lingkungan bukan hanya ancaman hari ini, tetapi juga warisan buruk untuk generasi mendatang jika dibiarkan. (*).










