M.Firzah Dampingi Yudistira melaporkan Laporkan ketua Harian PBSI Kota Palembang

Coganews.co.id,- Pada tanggal 1 juli 2025 Yudistira Datangi Poltabes kota Palembang di dampingi pH nya M.Firzah dimna beliau melaporkan ketua Harian PBSI kota Palembang bernama Zulkipli SE.MT atas kasus anak beliau bernama M.Syah Fikri yang tidak adanya seleksi U-17 pada PBSI kota palembang.

Yudistira telah melaporkanya dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 77 UU 35 /2014 yang terjadi di cempako kantor PBSI kota Palembang 26 Ilir bukit kecil kota Palembang Sumatera Selatan.

Pada Selasa 15 Oktober 2024 dengan terlapor Zulkifli SE.MT keterangan pelapor bahwa anaknya adalah seorang atlet PB Sriwijaya Palembang untuk kejupprov 2024 umur 17 tahun yang seharusnya anaknya yang berangkat mengikuti seleksi atlit kejurprop cabor bulu tangkis u-17 tahun 2024.

READ  Tinjau Gedung Kesenian Palembang, Pj Walikota Ajak Pegiat Seni Hidupkan Aktivitas Kebudayaan & Kesenian

Tetapi terlapor malah tidak mengikutsertakan korban sebagai atlit PBSI Sriwijaya Palembang dan terlapor memilih yang atlit di bawah umur 15 tahun yang prestasinya di bawah korban atas kejadian tersebut korban mengalami depresi serta tidak mau bermain bulu tangkis lagi dan terlapor merasa tidak senang sehingga melaporkan kan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang dg nomor : Sttlp/B/2020 /VII/2025 /SPKT/ Polresta Palembang/ Polda Sumsel.(Rilis)