Wawako Palembang Sambut Kolaborasi Pembinaan Narapidana, Fokus Tekan Kriminalitas dan Atasi Over Kapasitas Lapas

 

PALEMBANG – Wakil Wali Kota Prima Salam menerima audiensi dari Kepala Lapas Kelas I Palembang, M Pithra Jaya Saragih di Ruang Rapat II Setda Kota, Kamis (10/7/2025).

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membahas langkah strategis pembinaan narapidana dan penanganan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Dalam pertemuan tersebut, Prima Salam menyatakan komitmen Pemerintah Kota Palembang untuk mendukung upaya pembinaan narapidana sebagai bagian dari strategi menekan angka kriminalitas di wilayah kota.

“Kami siap berkolaborasi dalam upaya pembinaan narapidana, Ke depan hal ini bisa menjadi langkah preventif dalam menurunkan tingkat kriminalitas di Palembang,” ujar Prima Salam.

Ia juga menyoroti persoalan serius terkait kondisi Lapas yang saat ini mengalami over kapasitas dan menyatakan akan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.

READ  Pelanggan Hebat, Energi Bersahabat, PLN UID S2JB Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2025 dengan Dekatkan Layanan ke Pelanggan

Sementara itu Kepala Lapas Kelas I Palembang M Pithra Jaya Saragih mengungkapkan bahwa saat ini kapasitas lapas jauh melebihi daya tampung yang ideal.

“Seharusnya Lapas Kelas I Palembang hanya menampung 500 orang tapi kini dihuni sekitar 1.500 narapidana, Ini artinya tingkat hunian sudah lebih dari 200 persen, satu kamar yang seharusnya untuk 6 orang kini diisi hingga 12 orang,” jelas Pithra.

Ia menjelaskan, beberapa solusi tengah dipertimbangkan termasuk pendistribusian narapidana ke lapas lain di daerah, percepatan pembebasan bersyarat serta pemberian remisi pada momen Hari Kemerdekaan 17 Agustus bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Pithra juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang mencapai 60 persen dengan mayoritas merupakan pengguna.

READ  Masyarakat Muratara Keluhkan PLN Sering Padam Secara Sepihak

Ia mendorong adanya pembaruan regulasi yang lebih berpihak pada rehabilitasi bukan pembinaan.

“Sesuai undang-undang, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi sebelum putusan pengadilan dan kami berharap ke depan ada regulasi tegas yang membedakan antara pemakai dan bandar narkoba,” tegasnya.