Antara Realita dan Retorika: Perlindungan Pembela HAM di Indonesia

MS.Tjik.NG

Bismillahirrahmanirrahim

Di tengah tantangan demokrasi global, keberadaan pembela hak asasi manusia (Human Rights Defenders) menjadi ujung tombak dalam menjaga marwah kemanusiaan, keadilan, dan lingkungan hidup. Namun, ironisnya, mereka kerap menjadi korban intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Indonesia tidak luput dari persoalan ini.

Amnesty International dalam sejumlah laporan tahunannya, termasuk laporan tahun 2023, menyoroti bahwa pemerintah Indonesia belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap para pembela HAM. Laporan tersebut memicu tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk perwakilan pemerintah yang membantah tudingan itu. Lantas, di manakah posisi kebenaran berada?

Amnesty International: Kritik atas Kegagalan Perlindungan

Sebagai organisasi independen global yang fokus pada isu HAM, Amnesty International menyatakan bahwa ancaman terhadap pembela HAM di Indonesia masih tinggi. Bentuk ancaman ini meliputi:

Kriminalisasi aktivis lingkungan dan masyarakat adat,

Intimidasi terhadap jurnalis investigatif,

Serangan digital terhadap aktivis prodemokrasi,

Kematian misterius aktivis seperti Golfrid Siregar (WALHI Sumut),

Kekerasan terhadap pembela HAM di Papua dan Maluku.

Amnesty menyebut bahwa meskipun ada sejumlah regulasi, mekanisme perlindungan bersifat reaktif, tidak preventif, serta minim keberpihakan hukum bagi korban. Kondisi ini diperparah dengan impunitas terhadap pelaku kekerasan, baik yang berasal dari aparat negara maupun kelompok swasta.

_Amnesty Internasional_
Sudah 64 tahun usia Amenesty Internasional (AI) sejak didirikan Juli 1961 Di Britania Raya, oleh seorang Pengacara kenamaan Peter Benenson dan kawan-kawan

Sejak I961 hingga kini Amnesty Internasional telah penghargaan. Pada tahun 1977, Amnesty Internaional dianugerahi Penghargaan Nobel Perdamaian atas sumbangannya untuk kebebasan dan keadilan dan perdamaian dunia.

READ  Zakat ASN Muba Hidupkan Usaha Mikro 

Di tahun 1984, Amnesti Internasional menerima anugerah Four Freedoms dalam kategori kebebaan berbicara.

Dan pada tahun 1991, Amnesty Internasional menerima penghargaan kewartawanan Golden Doves for Peace oleh Archivio Disarmo, Research Center di Italia.

Dari sederet penghargaan yang bergengsi terbaca di atas, sudah jelas dan terang Lembaga Amnesty Internasional ini telah sangat berpengalaman dan cridble.

_Pemerintah Membantah_: _Sudah Ada Upaya Perlindungan_

Pihak pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, membantah bahwa Indonesia lalai dalam melindungi pembela HAM. Salah satu tokoh HAM Indonesia, Natalius Pigai, menyatakan bahwa:

_”Indonesia tidak bisa dituding abai. Ancaman terhadap pembela HAM adalah realitas global. Yang penting, Indonesia telah mengupayakan perlindungan melalui instrumen hukum dan kelembagaan.” (Pigai, 2023)”_

-888-

Beberapa bentuk kebijakan yang diklaim sebagai bukti perlindungan negara antara lain:

Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2023 tentang RANHAM 2023–2029,

Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

Peran aktif Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga terkait lainnya.

Namun, perlu diakui bahwa perbedaan antara kebijakan tertulis dan praktik lapangan masih sangat lebar.

_Antara Retorika dan Realita._

Perdebatan ini tidak hanya soal klaim benar dan salah. Ini tentang gap antara norma dan kenyataan. Dalam banyak kasus, hukum dan peraturan belum menjadi alat pembebas, tetapi justru menjadi instrumen represi yang “disalahgunakan”.

Sebagai contoh, UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik, bukan untuk membela korban. Banyak pembela HAM di daerah menghadapi tekanan dari aparat lokal maupun kepentingan korporasi. Mereka berada dalam posisi yang sangat rentan dan tanpa perlindungan nyata.

READ  Pemkab Muba Tingkatkan Optimalisasi Sinergi dan Kolaboritas Dalam Pengawasan Orang Asing Menjelang Pilkada

_Rekomendasi dan Harapan_

Untuk menjembatani jurang antara retorika dan realita, perlu ada:

1- Regulasi khusus yang mengakui dan melindungi pembela HAM secara eksplisit, bukan sekadar implisit dalam UU HAM.

2- Perlindungan hukum preventif bagi pembela HAM di daerah-daerah konflik sumber daya.

3-Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan, baik dari aparat maupun non-aparat.

4- Peran aktif masyarakat sipil, media, dan kampus dalam mendampingi dan menyuarakan isu ini secara konsisten.

_Penutup_

Amnesty International mungkin telah mengungkap luka yang terasa menyakitkan bagi negara. Tapi kritik ini perlu dilihat sebagai refleksi, bukan permusuhan. Negara yang besar adalah negara yang tidak takut dikritik, melainkan bersedia berbenah.

Perlindungan terhadap pembela HAM bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga pengakuan terhadap martabat kemanusiaan. Jika pembela HAM tidak dilindungi, siapa lagi yang akan membela kita saat hak-hak kita dilanggar?

والله اعلم بالصواب

C18072025, Tabik 🙏

 

Referensi Singkat:

1. Amnesty International. (2023). Annual Report: The State of the World’s Human Rights.
2. Komnas HAM RI. (2022). Laporan Tahunan HAM Indonesia.
3. Perpres No. 18 Tahun 2023 tentang RANHAM.
4. Pernyataan Natalius Pigai dalam Forum Diskusi HAM, Jakarta, 2023.