*Bismillahirrahmanirrahim*
Panggung konser di Indonesia kembali bergolak oleh kontroversi. Kali ini giliran duo elektronik asal Inggris, HONNE, yang menjadi sorotan. Rencana konser mereka di Medan, Sumatera Utara, pada 31 Juli 2025 ditolak sejumlah pihak karena dianggap mempromosikan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai moral lokal, terutama terkait isu LGBT.
Namun, apakah tuduhan itu berdasar? Ataukah ini semata hasil dari sebuah miskonsepsi—kesalahpahaman budaya dan simbol yang berujung pada pelabelan sepihak?
_HONNE: Musik, Emosi, dan Identitas_
HONNE adalah duo musik asal London yang beranggotakan James Hatcher dan Andy Clutterbuck. Nama mereka diambil dari istilah Jepang “honne” (本音), yang berarti “suara hati yang sesungguhnya.” Musik mereka bergaya electronic-soul, synth-pop, dan indie pop, dengan tema utama seputar cinta, kehilangan, dan kerinduan yang disampaikan secara intim dan jujur.
HONNE bukan nama baru di Indonesia. Mereka punya basis penggemar yang besar sejak hits seperti “Day 1”, “Location Unknown”, dan “Warm on a Cold Night” ramai di berbagai platform streaming dan festival musik.
-888-
_Dari Apresiasi Musik ke Tuduhan Moral_
Namun dalam beberapa pekan terakhir, kehadiran mereka ditentang oleh sebagian kalangan yang menilai bahwa HONNE menyebarkan nilai-nilai LGBT.
Tuduhan ini muncul tanpa bukti eksplisit. Mereka tidak pernah mengeluarkan pernyataan politik soal LGBT, tidak pernah menampilkan visual LGBT secara terbuka, dan tidak menyuarakan kampanye sosial dalam konser-konser mereka sebelumnya.
Yang terjadi justru adalah interpretasi simbolik: gaya musik lembut, warna visual pastel, lirik tanpa gender spesifik, hingga popularitas mereka di kalangan komunitas LGBT global dianggap cukup untuk menuduh mereka sebagai “agen nilai asing”.
_Antara Moral dan Miskonsepsi_
Dalam konteks Indonesia yang memiliki nilai-nilai keagamaan dan adat yang kuat, kehati-hatian terhadap budaya luar adalah hal wajar.
Namun kehati-hatian tidak berarti membabi buta. Perbedaan antara ekspresi seni dan promosi ideologi harus dipahami dengan jernih.
Menurut pakar hukum budaya, Dr. Rachmat Herlambang, “moralitas publik harus berdasar pada fakta, bukan asumsi. Tanpa kejelasan bukti, kita justru mengarah pada represi budaya.”
Sejumlah pihak juga menyayangkan cara penolakan yang lebih menekankan tekanan moral daripada dialog.
Padahal, dialog antarbudaya bisa menjadi ruang edukasi bersama, terutama untuk memahami perbedaan antara representasi simbolik dan kampanye ideologis.
_Peran Negara dan Masyarakat Sipil_
Pemerintah daerah dan promotor perlu menjadi jembatan antara ruang seni dan nilai lokal.
Tidak semua konser harus diterima mentah-mentah, tapi penolakan juga tak boleh dilandasi oleh stereotip atau ketakutan yang belum terverifikasi. Apalagi bila tuduhan itu berdampak pada kebebasan berkesenian, yang dijamin konstitusi.
Sementara masyarakat sipilbaik yang pro maupun kontra perlu memperkuat kapasitas literasi budaya dan media. Tidak semua visual yang lembut adalah simbol LGBT. Tidak semua lagu yang melankolis menyimpan agenda. Kadang seni hanyalah seni, dan musik hanyalah ekspresi emosi manusia.
_Penutup: Belajar dari Kasus HONNE_
Kasus HONNE bukan sekadar soal konser. Ia adalah cermin dari persoalan yang lebih dalam: bagaimana kita sebagai bangsa menyikapi perbedaan, simbol, dan kebudayaan global di tengah nilai-nilai lokal.
Apakah kita akan terus reaktif terhadap segala yang asing, atau mulai belajar memilah mana yang memang bertentangan, dan mana yang sekadar berbeda?
Dan apakah mungkin, moral bisa tetap dijaga tanpa mengorbankan ruang ekspresi yang sah dan jujur?
Sebab kadang, yang berbahaya bukan musiknya—melainkan miskonsepsi kita terhadap maknanya.
والله اعلم بالصواب
C19072025, Tabik 🙏
—
Referensi Singkat:
BBC News (2023), HONNE’s Journey in Global Pop Scene
Kompas.com (2025), Penolakan Konser HONNE di Medan
Japan Times (2018), Understanding Honne and Tatemae
Vice Indonesia (2020), Musik, Visual, dan Miskonsepsi Budayaو
Imparsial (2024), Kebebasan Berekspresi dalam Hukum Budaya Indonesia








