*Bismillahirrahmanirrahim*
Sejak didirikan pada tanggal 17 April 2002 besamaan dengan disahkannya Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tndak Pidana Pencucian Uang. Secara umum keberadaan lembaga ini dimsksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara-negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang. PPATK, Pusat Pelaporan dan Anaisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen.
Ketika negara membentuk lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tujuannya jelas:
Mengawasi dan melindungi sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan oleh kejahatan finansial, bukan untuk melakukan penghapusan rekening rakyat secara sepihak. Namun akhir-akhir ini muncul wacana atau indikasi bahwa PPATK akan “membersihkan” rekening-rekening tidak aktif bahkan menghapus atau menonaktifkannya. Wacana ini menimbulkan kegelisahan sekaligus pertanyaan mendasar: apakah PPATK sudah keluar dari mandat konstitusionalnya?
1. Fungsi Awal dan Mandat PPATK
PPATK dibentuk berdasarkan UU No. 15 Tahun 2002 (yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 8 Tahun 2010) sebagai lembaga independen yang bertugas:
Menerima dan menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM),
Mengevaluasi pola transaksi yang berpotensi melanggar hukum,
Memberikan informasi intelijen kepada penegak hukum, bukan menjalankan eksekusi.
Dengan kata lain, PPATK adalah lembaga intelijen keuangan, bukan penindak. Ia tidak memiliki kewenangan hukum untuk menonaktifkan rekening, membekukan dana, apalagi mengambil alih kepemilikan rekening. Fungsi utamanya adalah menganalisis dan memberikan rekomendasi, bukan memutuskan nasib rekening seseorang tanpa proses hukum.
2. Hak Kepemilikan dan Asas Due Process of Law
Hak atas rekening dan dana di dalamnya adalah hak sipil dan ekonomi warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Setiap orang berhak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Tindakan sepihak tanpa notifikasi atau tanpa proses hukum yang adil jelas melanggar asas due process of law, yang merupakan pilar utama dalam sistem negara hukum. Negara tidak bisa menghapus rekening hanya karena tidak aktif. Harus ada prosedur, pemberitahuan, tenggang waktu, dan hak banding yang dijalankan.
3. Bahaya Menggeneralisasi Rekening “Tidur”
Perlu dibedakan antara:
_Rekening fiktif (rekening palsu untuk kejahatan),_
_Rekening aktif tapi anonim (sering dipakai oleh sindikat),_
_Rekening pasif (tidak aktif karena alasan sosial/ekonomi)_
Menganggap semua rekening tidak aktif sebagai bagian dari tindak kejahatan adalah cara berpikir kolektifistik yang berbahaya. Banyak buruh migran, santri, orang tua, pensiunan, hingga pelajar memiliki rekening yang tidak aktif karena keterbatasan. Mereka bukan kriminal. Jika dihapus tanpa pemberitahuan, negara telah merampas hak secara halus.
4. Risiko Sosial dan Kelembagaan
Jika PPATK bertindak di luar mandat, potensi kerusakan sistemik bisa terjadi:
a. Krisis Kepercayaan terhadap Perbankan
Nasabah akan takut menabung jika rekening bisa dihapus sepihak.
b. Kembali ke Uang Tunai
Masyarakat bisa kembali pakai sistem tunai dan informal—ini kontra produktif.
c. Penyalahgunaan Wewenang
Langkah semacam ini berpotensi melanggar HAM ekonomi dan hak milik warga negara.
5. Solusi Proporsional dan Konstruktif
_Jika kekhawatiran PPATK valid, maka:_
1. Lakukan pemadanan data dengan Dukcapil & BI Checking.
2. Terapkan notifikasi resmi kepada nasabah.
3. Berikan tenggat waktu aktivasi 3–6 bulan.
4. Libatkan OJK dan LPS dalam proses pengawasan.
_Kesimpulan: Kuatkan Fungsi, Jangan Kuasa_
Negara boleh kuat, tapi tak boleh sewenang-wenang.
PPATK harus kembali ke jalurnya:
Awasi, bukan rampas. Analisis, bukan eksekusi.
Itulah esensi negara hukum yang beradab dan melindungi rakyat.
والله اعلم بالصواب
C03082025,Tabik🙏
Daftar Referensi:
1. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. UUD 1945, Pasal 28H ayat (4).
3. UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU (sebelum revisi).
4. Situs resmi PPATK: https://www.ppatk.go.id
5. Website resmi OJK & LPS terkait perlindungan dana nasabah.
6. Fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan.







