Coganews.co id | Muratara – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online mengenai dugaan adanya ASN yang naik pangkat tanpa memenuhi syarat administratif, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menegaskan bahwa seluruh proses tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Kasus ini menyeret Dugaaan tiga ASN berinisial SS, SB, dan R, yang disebut-sebut memperoleh kenaikan pangkat meski masa jabatan mereka di eselon tertentu belum terpenuhi sepenuhnya.
Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, menjelaskan bahwa untuk inisial R memang terdapat kekurangan masa jabatan saat menduduki eselon IV. Namun, sejak 2022 yang bersangkutan kembali ditempatkan di eselon IV hingga saat ini untuk melengkapi kekurangan tersebut sesuai ketentuan.
Sementara itu, terhadap SS dan SB, Lukman menuturkan bahwa keduanya harus kembali ke jabatan eselon IV lantaran belum memenuhi syarat masa jabatan saat pengusulan.
“Hal ini baru teridentifikasi setelah diberlakukan sistem i-Mut, karena sebelumnya pengusulan masih dilakukan secara manual,” terang Lukman.
Ia menegaskan, isu adanya manipulasi kepangkatan tidak benar. “Semua proses tetap mengikuti aturan. Yang dilakukan hanyalah penyesuaian agar riwayat jabatan para ASN tersebut sesuai ketentuan perundangan,” tutupnya.(Aan)









