Kasus Dugaan Korupsi SMKN 3 Lubuklinggau Mandek? PAK dan PPD Ancam Surati Kejagung!

Coganews.co.id | Lubuklinggau – Penanganan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMKN 3 Lubuklinggau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menuai sorotan tajam. Lambannya proses pengungkapan perkara ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat, menimbulkan beragam pandangan, dan bahkan kesan adanya upaya “peti es” terhadap kasus tersebut.

Kritik pedas ini dilontarkan oleh Koordinator Penggiat Anti Korupsi (PAK), Akhmad Jamaluddin, didampingi Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD), Mulyadi, pada Selasa (09/09/2025) di sekretariat PPD. Keduanya merupakan pihak pelapor kasus ini.

Jamaluddin mengungkapkan kekecewaannya atas lamanya proses penanganan perkara. Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari guru, bendahara, ketua jurusan, kepala sekolah, hingga pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dan pemilik toko material serta elektronik yang terkait dengan belanja sekolah.

“Waktu dan proses penanganan perkara telah berlangsung lama. Sejumlah saksi terkait telah dipanggil dan diperiksa,” tegas Jamaluddin.

READ  Bupati Dodi Reza Pastikan Sirkulasi Udara Ruang Kelas Sehat

Puncak kekesalan Jamaluddin terjadi setelah munculnya rumor bahwa kasus ini dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menilai hal ini janggal dan tidak sesuai dengan mekanisme penyelidikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi PP No. 72 Tahun 2019. Menurutnya, APIP seharusnya hanya bertugas mengawasi ASN terkait dugaan penyimpangan atau korupsi yang perkaranya belum masuk ranah hukum.

“Dalam konteks perkara SMKN 3, seharusnya aparat penegak hukum hanya meminta penghitungan dugaan kerugian negara, bukan mengembalikan perkara,” ujarnya.

Mulyadi menambahkan, dengan rentetan penanganan perkara, alat bukti, dan pemeriksaan saksi, seharusnya kejaksaan sudah dapat meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan atau bahkan menetapkan tersangka. Ia menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu, termasuk pejabat berwenang, agar kasus ini tidak terungkap.

READ  Jembatan P6 Runtuh, Ekonomi Terancam: Massa Tuntut Pemprov dan Pemkab Muba Bertindak Cepat

“Karena itu ia menduga perkara ini sudah tidak murni atau bahkan kuat dugaan adanya intervensi dari para pihak termasuk pejabat berwenang terkait, agar kasus tersebut dipeti es kan, atau patut diduga dalam pengungkapan kasus ini telah terjadi Conflik of interest bahkan dugaan suap diantara mereka,” ungkapnya.

Menyikapi situasi ini, PAK dan PPD berencana mengirimkan surat kepada aparat hukum di Jakarta untuk mengambil alih penanganan kasus ini. Langkah ini diambil demi mengungkap misteri dan spekulasi yang menyelimuti penanganan perkara SMKN 3 Lubuklinggau.

“Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat ke Kejagung RI dan ke KPK RI untuk mengambil alih proses penanganan kasus ini, agar segera terungkap,” pungkas Mulyadi. (Fzn)