Palestina Pasca Resolusi PBB: Antara Harapan Kemerdekaan dan Realitas Geopolitik

Oleh MS.Tjik.NG

 

*Bismillahirrahmanirrahim*

Pendahuluan

Pada September 2025, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two‑State Solution.

Resolusi ini didukung 142 negara anggota, ditolak dalam diplomasi internasional terkait isu Palestina, dan memunculkan optimisme bahwa kemerdekaan Palestina semakin mendekat. Namun, perjalanan menuju negara Palestina yang merdeka masih penuh tantangan.

Artikel ini mengkaji konteks sejarah, isi deklarasi, peta dukungan-penolakan, implikasi politik-hukum, dampak kemanusiaan, serta prospek masa depan Palestina.

Latar Belakang Historis

Isu Palestina merupakan konflik berkepanjangan sejak awal abad ke-20. Setelah mandat Inggris berakhir pada 1947, PBB mengeluarkan Resolusi 181 yang membagi wilayah menjadi dua negara: Yahudi dan Arab.

Perang 1948 melahirkan Israel, tetapi negara Palestina gagal terwujud. Perang 1967 memperburuk keadaan dengan pendudukan Israel atas Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Berbagai upaya perdamaian seperti Perjanjian Camp David (1978) dan Oslo (1993) sempat membawa harapan, tetapi kegagalan implementasi dan kekerasan berulang menahan terwujudnya negara Palestina.

Isi Deklarasi New York

Deklarasi ini memperkuat komitmen internasional pada solusi dua negara. Beberapa butir penting:

Negara Palestina Merdeka: Menegaskan hak Palestina atas negara berdaulat, demokratis, dengan ekonomi berkelanjutan.

Gencatan Senjata: Mendesak penghentian permusuhan di Gaza dan pembebasan sandera.

Penarikan Pasukan: Menuntut penarikan bertahap Israel dari Gaza sesuai kesepakatan damai.

Reformasi Internal Palestina: Meminta Hamas menyerahkan senjata dan kendali pemerintahan Gaza kepada Otoritas Palestina, serta menggelar pemilu yang inklusif.

READ  Lewat BPBL, Kementerian ESDM dan PLN Wujudkan Penyambungan Listrik Gratis bagi 750 Warga Bengkulu

Normalisasi Hubungan: Mendorong negara-negara Arab dan Israel menormalkan hubungan sebagai bagian dari paket perdamaian.

Deklarasi bersifat non‑binding tetapi memiliki bobot politik tinggi, memberi legitimasi baru bagi perjuangan Palestina.

Peta Dukungan dan Penolakan

142 negara mendukung, termasuk mayoritas Asia, Afrika, Amerika Latin, serta beberapa negara Eropa Barat.

10 negara menolak: Israel, Amerika Serikat, Argentina, Hungaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Kepulauan Marshall, dan Guatemala.

12 negara abstain, termasuk Kanada, Australia, Inggris, Jerman, Korea Selatan.

Peta dukungan ini menunjukkan dukungan global yang luas bagi Palestina dan isolasi diplomatik yang kian besar bagi Israel.

Implikasi Politik dan Geopolitik

1.Legitimasi Palestina: Resolusi memperkuat posisi Palestina di forum internasional, mendekatkan pada keanggotaan penuh PBB.

2.Tekanan Diplomatik: Memperbesar tekanan terhadap Israel untuk menghentikan pembangunan permukiman dan membuka perundingan serius.

3.Dinamika Regional: Negara-negara Arab semakin kompak mendukung Palestina meski sebagian telah melakukan normalisasi dengan Israel.

4 Peran Amerika Serikat: Penolakan AS menunjukkan masih kuatnya dukungan kepada Israel, tetapi memperlemah citra AS sebagai mediator.

 

Implikasi Hukum Internasional

Deklarasi dapat digunakan sebagai dasar moral dan politik untuk membawa isu pendudukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dukungan mayoritas global memperkuat argumen legal Palestina, termasuk potensi sanksi atau tekanan hukum terhadap praktik pendudukan dan blokade.

Dampak Ekonomi dan Kemanusiaan

Deklarasi membuka peluang pendanaan rekonstruksi Gaza dan pengembangan ekonomi Palestina. PBB dan lembaga donor internasional siap menyalurkan bantuan dengan syarat adanya stabilitas keamanan dan tata kelola yang transparan. Situasi kemanusiaan yang parah kelaparan, krisis kesehatan, pengungsian menjadi fokus utama komunitas internasional.

READ  Pemkab Muba dan Bank Sumsel Babel Sinergi Gelar Sosialisasi Pengembangan Usaha untuk ASN Purna Bakti

Tantangan Implementasi

Keamanan: Kekerasan di Gaza dan Tepi Barat masih berlangsung.

Perpecahan Internal: Konflik Fatah-Hamas menghambat persatuan nasional.

Sikap Israel: Pemerintah Israel belum menunjukkan komitmen untuk menarik pasukan atau menghentikan permukiman.

Faktor Eksternal: Lobi politik di negara-negara Barat menghambat langkah diplomatik yang lebih tegas.

Prospek Masa Depan

Deklarasi memberi momentum diplomasi baru, namun implementasi bergantung pada:

Rekonsiliasi politik internal Palestina.

Tekanan diplomatik dan ekonomi berkelanjutan dari komunitas internasional.

Mekanisme pengawasan yang memastikan kepatuhan Israel.

Jika momentum ini dimanfaatkan, Palestina dapat semakin dekat menuju pengakuan de jure dan de facto sebagai negara.

Kesimpulan

Deklarasi New York adalah tonggak penting, memberi harapan bagi solusi dua negara. Namun, tanpa langkah nyata di lapangan, harapan ini dapat kembali pupus.

Dunia internasional, khususnya negara-negara pendukung, perlu mengawal proses ini melalui diplomasi aktif, tekanan politik, dan dukungan kemanusiaan. Palestina berada di persimpangan: antara mimpi kemerdekaan dan realitas geopolitik yang masih keras.

والله اعلم بالصواب

C15092025, Tabik 🙏

Referensi:

United Nations General Assembly. (2025). New York Declaration on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine.

Press Release UN GA/12707 (2025). General Assembly Endorses Two-State Solution.

Reuters, Tirto.id, Detik.com (2025) laporan berita tentang voting dan isi deklarasi