TNKS Dirusak Ilegal Logging — Pemuda Muratara Desak Polisi dan Kejaksaan Tangkap Oknum Lokal dan Dugaan Polhut Terlibat!

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), salah satu paru-paru dunia yang diakui UNESCO sebagai Warisan Dunia sejak 2004, kini menghadapi ancaman serius. Kawasan seluas 1.386.000 hektar yang terbentang di empat provinsi Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Sumatera Barat kini perlahan hancur oleh aktivitas ilegal logging tanpa kendali.

Di wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara (Muratara), ratusan hektare hutan TNKS telah habis ditebang. Aktivitas ini diduga melibatkan oknum lokal hingga aparat kehutanan, sehingga membuat geram para pemuda dan aktivis lingkungan setempat.

“Menjaga hutan Ulu Rawas dan Karang Jaya bukan hanya menjaga TNKS, tapi juga melestarikan peradaban manusia di Sumatera,” tegas Wawan, salah satu tokoh pemuda di Muara Rupit, Jumat (10/10/2025).

READ  25 Anggota DPRD Muratara Periode 2024-2028 Sah di Tetapkan oleh KPU

Ia mendesak Polisi dan Kejaksaan segera turun tangan dan menangkap seluruh pihak yang terlibat sebelum hutan yang menjadi kebanggaan dunia itu benar-benar punah.

Sementara itu, Frengky, aktivis lingkungan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama kuat yang diduga menjadi dalang pembalakan liar.
“Pelaku di wilayah Ulu Rawas berinisial A dan I, diduga mendapat dukungan dari HF. Di kawasan Karang Jaya, aktor utamanya bahkan anak dari HF, dan mereka bekerja sama dengan oknum Polhut UPTD KPH Wilayah XIV Rawas,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wildan Hakim, SH, menjelaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), jo Pasal 55 KUHP.

READ  Bupati HDS tanda tangani Mou dengan Tim Kuasa Hukum Pemkab Muratara.

“Jika benar ada oknum aparat kehutanan yang membantu meloloskan kayu ilegal atau mengatur patroli agar aktivitas mereka aman, maka mereka tak hanya bersalah secara moral, tapi juga bisa dijerat dengan UU Tipikor dan Pasal 421 KUHP,” tegas Wildan.

Para pemuda berharap, APH tidak menutup mata dan segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perusakan TNKS — warisan dunia yang menjadi kebanggaan bangsa.(Aan)