COGANEWS | PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengamanan Pengembangan Perkebunan dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) masih aktif dan menjadi dasar hukum utama dalam pembinaan serta pengawasan sektor perkebunan di wilayah Sumsel.
Peraturan ini mengatur pola kemitraan antara perusahaan inti dengan masyarakat atau petani plasma, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, pemerataan hasil pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Pola PIR-BUN sendiri dikenal sebagai model pembangunan perkebunan berbasis kemitraan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam sistem usaha perkebunan.
Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Meta, menjelaskan bahwa hingga saat ini Perda Nomor 17 Tahun 1998 belum dicabut maupun diperbarui, sehingga tetap menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam mengatur hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
“Perda Nomor 17 Tahun 1998 memang belum dicabut dan masih berlaku. Artinya, regulasi ini tetap sah menjadi dasar hukum bagi Pemprov dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pola kemitraan antara perusahaan inti dan petani plasma,” ujarnya di Palembang, Jumat (31/10/2025).
Lebih lanjut, Meta menambahkan bahwa penerapan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR-BUN) di Sumatera Selatan hingga kini masih relevan, terutama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga stabilitas sektor perkebunan daerah.
Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan langkah evaluasi terhadap penerapan Perda tersebut agar dapat disesuaikan dengan dinamika industri perkebunan masa kini.
“Kami tetap berpedoman pada aturan yang ada, namun pemerintah juga membuka ruang evaluasi agar Perda ini dapat diperbarui sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum agraria menilai keberadaan Perda Nomor 17 Tahun 1998 sangat penting untuk memperkuat posisi petani plasma dalam sistem kemitraan. Mereka juga mendorong Pemprov Sumsel untuk memastikan setiap perusahaan perkebunan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dengan tetap diberlakukannya Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, keadilan, dan keberlanjutan sektor perkebunan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di seluruh wilayah Sumsel. (Aan)









