Perlindungan Pekerja Migran: Kepatuhan Mutlak dan Proses Sederhana untuk Calon PMI di Musi Banyuasin

Layanan Publik Cepat (Clean,Efektif,Profesional,Akuntabel,Transparan) dan Gratis !!! 

Coganews.co.id | Sekayu, 27 November 2025 – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan syarat wajib bagi warga Muba yang berencana bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Dalam pernyataannya, Herryandi Sinulingga menekankan bahwa proses yang dilakukan harus legal dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami tegaskan, bekerja ke luar negeri harus melalui mekanisme resmi. Tujuan regulasi ini jelas: untuk memberangkatkan warga Muba secara legal, aman, dan bermartabat. Kami mengimbau keras agar warga Muba menghindari jalur non-prosedural yang rentan terhadap risiko perdagangan orang dan eksploitasi,” ujar Herryandi Sinulingga.

 

READ  Hari Tanpa Hujan Bukan Berarti Tak Ada Hujan, Waspada Karhutlah

Syarat Wajib Bagi Calon PMI: Proses Cepat, Mudah, dan Gratis

 

Syarat Administrasi:

  1. KTP dan KK yang masih berlaku.
  2. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi.
  3. Surat Keterangan Status Perkawinan ( bagi yang menikah, fotokopi buku nikah; bagi yang belum menikah, surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah).
  4. Surat Izin Suami/Istri, Orang Tua, atau Wali yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah.
  5. Perjanjian Penempatan yang ditandatangani antara Calon PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

 

Syarat Kompetensi dan Kesehatan:

  1. Lulus Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi dari sarana kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi.

 

Syarat Tambahan Perlindungan:

  1. Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh PMI dan pemberi kerja, diverifikasi oleh Atase Ketenagakerjaan.
  2. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
READ  Genjot Penyerapan Tenaga Kerja Lokal, Pemkab Muba Gelar Job Fair di Muba Expo 2023

 

Tujuan Kepatuhan Regulasi: Memastikan Keberlangsungan Perlindungan dan Kesejahteraan

Pemenuhan seluruh persyaratan ini bertujuan untuk:

  • Perlindungan Hukum : Memberikan payung hukum untuk PMI dari awal hingga kembali ke tanah air.
  • Kesesuaian Kompetensi : Menjamin keahlian PMI Muba sehingga meminimalkan risiko dan perselisihan di negara penempatan.

“Kami berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat Muba agar menjadi PMI yang sukses dan profesional. Jika ada kecurigaan atau tawaran yang tidak wajar, segera hubungi kantor Dinasnakertrans Muba,” tutupnya. (Rill)

 

Narahubung: Layanan Cepat dan Transparan
Jika Anda mengalami masalah atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi petugas berikut:
  1. Thomas : 085890047239
  2. Emilia: 081958027905
  3. Eva : 082283121211