Belanja ATK Rp199 Juta Diduga Tak Sesuai Fakta, Dinas Perikanan Lahat Diuji Soal Integritas Anggaran

Coga News0 Dilihat

Lahat_Coganews.co.id/Aroma ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Lahat. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Tahun Anggaran 2024 menemukan dugaan pertanggungjawaban belanja alat dan bahan kegiatan kantor pada Dinas Perikanan Kabupaten Lahat yang tidak didukung bukti sebenarnya dengan nilai mencapai Rp199.603.028,27.

 

Temuan tersebut bukan sekadar selisih administrasi kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen serta konfirmasi kepada penyedia, bendahara pengeluaran, PPATK, dan Pengguna Anggaran (PA), belanja tersebut dipertanggungjawabkan menggunakan bukti yang disebut tidak sesuai kondisi riil.

 

Adapun rincian belanja yang menjadi sorotan meliputi:

Alat tulis kantor: Rp68.737.864,41

Kertas dan cover: Rp78.313.921,61

Bahan cetak: Rp23.999.000,00

Bahan komputer: Rp9.922.252,00

Perabot kantor: Rp3.713.000,00

Alat/bahan kegiatan kantor lainnya: Rp7.917.000,00

 

 

Total keseluruhan mencapai hampir Rp200 juta—angka yang bagi sebagian orang mungkin terlihat “kecil” dibanding proyek miliaran rupiah, namun tetap merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.

 

Pertanyaan publik pun mencuat: bagaimana mungkin belanja rutin seperti alat tulis, kertas, dan bahan komputer—yang sifatnya administratif dan relatif sederhana—justru menyisakan dugaan pertanggungjawaban tidak sebenarnya? Di mana fungsi pengawasan internal berjalan? Apakah verifikasi dilakukan sekadar formalitas?

READ  Sidang TPPO Venesia, Kalangan Bawah Yang Dikorbankan

 

Ketua Lembaga Pemantau Situasi (LAPSI) Kabupaten Lahat, Khoiri, secara terbuka mempertanyakan integritas tata kelola anggaran tersebut. Ia menilai temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata.

 

“Ini bukan soal besar atau kecilnya angka. Ini soal kejujuran dalam mengelola uang negara. Jika bukti pertanggungjawaban tidak sesuai fakta, maka ada persoalan serius dalam sistem maupun oknum yang terlibat,” senen, 02/03/2026.tegas Khoiri.

 

Menurutnya, LAPSI akan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

“Jangan sampai temuan audit hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa efek jera. Jika ada indikasi penyimpangan, harus diusut secara profesional dan objektif,” ujarnya.

READ  HDS - HJW Unggul Hasil Survey LSI dan Indopoling Hingga 53%

 

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan yang memiliki mekanisme tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak semua temuan otomatis berujung pidana; terdapat ruang klarifikasi, pengembalian kerugian, maupun pembenahan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perikanan Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi terkait rincian dan tindak lanjut atas temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.

 

Publik kini menunggu: apakah temuan ini akan berakhir sebagai catatan administratif yang dilunasi begitu saja, atau menjadi pintu masuk pembenahan serius tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat?

 

Sebagaimana prinsip praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik, seluruh pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum tetap. Namun satu hal yang pasti, transparansi bukan pilihan—melainkan kewajiban.