Berkedok Usaha Sawit, Subah Ram di Dusun 1 Setia Jaya Diduga Ilegal dan Libatkan Anak di Bawah Umur

Coga News0 Dilihat

Jirak Jaya_Coganews.co.id/Aktivitas subah ram sawit yang berlokasi di Dusun 1, Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, usaha tersebut diduga belum mengantongi izin operasional resmi serta diduga kuat mempekerjakan anak di bawah umur.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas pengumpulan dan bongkar muat tandan buah segar (TBS) sawit di lokasi tersebut telah berjalan cukup lama. Namun, hingga kini legalitas usaha tersebut dipertanyakan oleh masyarakat.

 

Sejumlah warga juga menyebut bahwa pemilik subah ram sawit tersebut merupakan salah satu unsur pemerintahan desa setempat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap aturan serta potensi konflik kepentingan.

READ  DPD MAPPI Sumbagsel Gelar Musda III

“Kalau benar belum ada izin dan mempekerjakan anak di bawah umur, tentu ini sangat disayangkan. Apalagi kalau pemiliknya bagian dari unsur pemerintah desa, seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Dugaan mempekerjakan anak di bawah umur jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan dan perlindungan anak. Sementara itu, operasional usaha tanpa izin juga dapat melanggar aturan administrasi dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat berharap instansi terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.

READ  Peserta Sunattan Masal RS. AR Bunda Alami Pendarahan

 

“Kami meminta agar ada pengecekan langsung. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan supaya tidak menimbulkan keresahan,” tambah warga lainnya