Anggota BPD Desa Tebing Bulang Diduga Satu Tahun Lebih Tidak Berdomisili di Desa.

Coga Daerah0 Dilihat

Tebing Bulang_Cogenews.co.id/Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tebing Bulang,Kecamatan Sungai Keruh kabupaten musi Banyuasin atas nama Yuni Irma Sari, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, yang bersangkutan diduga sudah lebih dari satu tahun tidak lagi berdomisili di Desa Tebing Bulang, namun masih tercatat sebagai anggota BPD aktif.(04/03/26)

 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa Yuni Irma Sari sudah lama tidak terlihat menjalankan aktivitas maupun menghadiri kegiatan desa, termasuk rapat-rapat resmi BPD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas kinerja dan representasi anggota BPD tersebut.

 

BPD sendiri memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

READ  KORMI Sumsel Gelar Rakerprov 2025, Fokus Persiapan FORNAS VIII di NTB

 

Salah satu tokoh masyarakat Desa Tebing Bulang, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa kondisi ini perlu segera mendapat perhatian dari pihak terkait.“Kami sebagai masyarakat tentu berharap anggota BPD benar-benar tinggal dan aktif di desa. Kalau sudah lebih dari satu tahun tidak berdomisili di sini, tentu perlu ada evaluasi. Karena BPD adalah perwakilan suara rakyat desa,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa persoalan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi menjaga marwah lembaga desa agar tetap berjalan sesuai aturan.

 

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal tanggung jawab jabatan. Kami hanya ingin ada kejelasan dan transparansi agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” tambahnya.