Polsek Batanghari Leko Ungkap Kasus Curanmor di Pangkalan Bulian, Residivis Berhasil Diamankan

Coga Daerah0 Dilihat

Muba_Coganews.co.id/Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Karnadi (26) yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat.

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, di samping rumah Heder yang berada di Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko.

Korban Kurniadi (35), seorang petani warga Desa Pangkalan Bulian, kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 4571 BAO yang saat itu diparkir di lokasi kejadian. Saat ditinggalkan, sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci.

READ  PLN Luncurkan Program Loyalti Gelegar PLN Mobile 2025, Hadiah Menarik untuk Pelanggan Setia

 

Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusomo melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas memperoleh alat bukti yang cukup bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah Karnadi,” ujar Hutahaean kepada awak media, Kamis (05/03/2026).

 

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang berada di rumahnya di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kapolsek Batanghari Leko kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan.“Tim Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko bersama anggota kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Batanghari Leko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

READ  Polres Muratara Laksanakan Dialog Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis .

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BG 4571 BAO, satu buah BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci motor, serta satu buah kunci T yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

 

“Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya