
Lahat_Coganews.co.id/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat melalui Bidang Pembinaan(Kabid) SD melaksanakan pembinaan kepala sekolah di tingkat SD wilayah kecamatan Lahat Kota, Lahat Selatan dan Gumay Talang, yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (5/5/2026)
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqoni, S.Pd., M.Pd, didampingi oleh Kabid Kepegawaian dan Kabid TK. menjelaskan arahan strategis mengenai mekanisme pembelajaran di sekolah serta implementasi program-program dari Kementerian Pendidikan RI.
Dalam sesi tanya jawab tersebut, salah seorang kepala sekolah mengangkat isu yang tengah hangat di masyarakat terkait pelaksanaan acara perpisahan dan pengadaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Hal ini merujuk pada pernyataan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., mengenai rencana pembebasan biaya LKS di tahun mendatang.
Ia menegaskan kepada para kepala sekolah agar tidak melanggar aturan dan menegaskan bahwa larangan penjualan LKS pihak sekolah atau satuan pendidikan dilarang keras menjual buku LKS di lingkungan sekolah. Tegasnya
“Dinas pendidikan memahami bahwa siswa membutuhkan buku pendukung untuk belajar mandiri di rumah. Oleh karena itu, orang tua/wali murid diperbolehkan membeli LKS secara mandiri di luar sekolah (toko buku atau pihak ketiga),” ujarnya.
Dirinya menegaskan kepada pihak sekolah tidak boleh memaksakan siswa untuk memiliki buku LKS tertentu. Pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas dengan tidak menjadikan sekolah sebagai tempat jual-beli buku LKS.
Terkait urusan seragam dan acara perpisahan, Arlan menyarankan agar sekolah mengoptimalkan peran Komite Sekolah.
Lanjutnya, kepala sekolah jangan ikut campur dalam urusan teknis biaya perpisahan atau seragam. Biarlah wali murid bersama Komite Sekolah yang menentukan kesepakatan atau mencari pihak ketiga jika diperlukan,” pungkasnya.







