PD IWO Muba Desak APH Usut Tuntas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Eks Lahan PT Pakrin

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, sebuah sumur minyak ilegal yang berada di kawasan eks lahan PT Pakrin, Kecamatan Batanghari Leko, terbakar pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

 

Kebakaran tersebut menghanguskan area seluas kurang lebih satu hektare. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sumur minyak ilegal tersebut diduga milik seseorang berinisial MS.

 

Api terlihat membumbung tinggi disertai asap hitam pekat yang membubung ke udara. Peristiwa itu sempat membuat warga sekitar panik karena lokasi sumur berada tidak jauh dari permukiman penduduk dan dikhawatirkan memicu ledakan yang lebih besar. Sejumlah warga bahkan sempat dievakuasi demi menghindari dampak kebakaran.

 

Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo, S.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi., membenarkan kejadian tersebut.

 

“Benar, telah terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan eks lahan PT Pakrin. Luas area yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare. Dugaan sementara sumur tersebut milik MS, namun saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya saat dikonfirmasi.

 

Petugas gabungan dari kepolisian bersama masyarakat setempat langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendinginan dan sterilisasi area. Setelah beberapa jam, api akhirnya berhasil dipadamkan. Polisi juga telah memasang garis polisi guna kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP).

READ  Pemkab Muba MCP Peringkat Satu di Sumsel, Dapat Apresiasi KPK RI

 

Aktivitas pengeboran minyak ilegal diketahui memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk Pasal 53, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan apabila ditemukan unsur tindak pidana tambahan.

 

Di sisi lain, beredar informasi di lapangan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial F yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator atau pihak yang melakukan pengamanan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PD IWO Musi Banyuasin, Sandi Andika, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus kebakaran tersebut dan tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan.

 

“Peristiwa kebakaran ini bukan yang pertama kali terjadi. Karena itu, kami meminta APH tidak hanya fokus pada penanganan pascakebakaran, tetapi juga mengusut siapa pemilik sumur dan siapa pihak yang selama ini mengendalikan atau mengoordinasikan aktivitas ilegal tersebut,” tegas Sandi Andika.

READ  Dies Natalis Ke-39, Polsri Kejar Kerjasama tingkat Internasional

 

Menurutnya, aktivitas pengeboran minyak ilegal di areal eks HGU PT Pakrin tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang terorganisir. Oleh karena itu, proses penegakan hukum harus mampu menyentuh aktor-aktor utama yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

 

PD IWO Muba menilai keberadaan sumur minyak ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi potensi pendapatan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat serta kerusakan lingkungan.

 

“Kami meminta aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Harus ada keberanian untuk mengungkap siapa pemodal, pemilik sumur, hingga pihak yang diduga menjadi koordinator di lapangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih,” lanjutnya.

 

PD IWO Muba menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas kasus tersebut dan berharap aparat segera menyampaikan hasil penyelidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

 

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mendekati lokasi kejadian serta tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun lingkungan.