Habibi Prakas : Apresiasi Kejari Lubuk Linggau Cepat Tanggap Perihal Viralnya Dugaan Pungli SPMB di SMA Negeri 1

Coga Nasional0 Dilihat

Lubuk Linggau, Coganews.co.id Kali Ini  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Mendapatkan Dorongan Serta Apresiasi Dari Pemuda Dan Aktivis Musi Rawas, Lubuk Linggau, Musi Rawas Utara (MLM) Habibi Prakas, Atas Cepat Tanggap dan Responship Kejaksaan Negeri Terhadap Viralnya Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau Harus Bayar Rp. 8 – 10 Juta, Senin 29/6/26.

Habibi Prakas menyampaikan, Bila mana hal ini terbukti seperti yang dikatakan orang tua calon siswa yang videonya viral kalau mau masuk SMA Negeri 1 Lubuk Linggau siapkan uang  Rp. 8 -10 juta, Oknum Guru tersebut harus segera ditindaklanjuti karena bukan hanya merusak perjalanan dunia pendidikan namun mengekang kecerdasan anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan, terang habibi.

Kalau seperti itu, bagaiama dengan anak orang yang tidak mampu apakah bisa bersekolah ditempat itu, iya sudah pasti mereka tidak  lolos, kalau adanya pungli dengan jumlah uang sebesar itu dilingkungan tersebut, papar Habibi.

READ  Buka Sosialisasi 'Aku Hatinya PKK', Ratu Dewa Ajak ASN Tanam Sayur dan Ternak Ikan di Rumah

Ia momentum tahun ajaran baru kerap sekali terjadi pungli, karena ini sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat sogok menyogok untuk masuk sekolah Favorit, tambahnya.

Sekali lagi saya mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau yang mana akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli di SMA Negeri 1 Lubuk Linggau, jika terbukti penjarakan saja para oknum – oknum nakal tersebut, tegas Habibi Prakas.

Karena Merujuk pada regulasi resmi pemerintah seperti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, proses penerimaan murid baru terbagi ke dalam beberapa jalur seleksi:

• Jalur Domisili (Zonasi) : Jalur utama berdasarkan jarak tempat tinggal calon murid ke sekolah. Kuota untuk jenjang SD minimal sebesar 70%, sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA minimal 40%.

• Jalur Afirmasi : Diperuntukkan khusus bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 20% hingga 25%.

READ  Senam KRIYA Resmi Diluncurkan, Pecahkan Dua Rekor MURI Sekaligus

• Jalur Prestasi : Diperuntukkan bagi siswa SMP/SMA yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik (tidak berlaku untuk tingkat TK dan SD).

• Jalur Mutasi : Disediakan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dengan kuota maksimal sebesar 5%, jelasnya.

Dalam hal ini kewenangan dan pengawasan SMA / SMK Negeri kembali ke Provinsi, apakah bisa Gubernur memantau 17 Kota Kabupaten diseluruh Provinsi Sumatera Selatan selama SPMB berlangsung, kalaupun bisa mungkin hanya beberapa kota saja, ungkap Habibi Prakas.

Dengan ini, Habibi Prakas meminta pengkajian ulang serta evaluasi dari Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) agar setiap sekolah menengah atas (SMA)  – sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat, kewenangan pengawasan di kembalikan lagi ke daerahnya masing – masing agar setiap kepala daerah bisa mengontrol langsung saat penerimaan murid baru di SMA / SMK Negeri Sederajat, tutupnya (Ws)