
Muba_Coganews.co.id/Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Musi Banyuasin menyoroti dugaan maraknya praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah Desa Bayat Ilir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu dinilai merugikan negara, membahayakan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
PD IWO Muba menilai aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal tersebut seharusnya tidak luput dari perhatian pemerintah desa maupun aparat penegak hukum. Organisasi ini meminta agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan praktik yang terjadi di wilayah tersebut.
Ketua PD IWO Muba, Sandi Andika, S.H., mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di Desa Bayat Ilir.
“Apabila informasi tersebut benar, maka tentu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Sandi.
Lebih lanjut, PD IWO Muba meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Selain itu, PD IWO Muba juga meminta agar dilakukan klarifikasi terhadap dugaan adanya pembiaran oleh Kepala Desa Bayat Ilir, Jamaludin, sebagaimana informasi yang beredar di tengah masyarakat. Menurut PD IWO Muba, dugaan tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
PD IWO Muba juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa Kepala Desa Bayat Ilir, Jamaludin, guna mengklarifikasi dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya keterlibatan atau pembiaran terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery di wilayah tersebut. Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.
“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pembiaran maupun keterlibatan dalam praktik ilegal tersebut, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Sandi.
PD IWO Muba berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PD IWO Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan dugaan praktik illegal drilling dan illegal refinery di Desa Bayat Ilir hingga aparat penegak hukum mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang berlaku.







