Demi Patuhi Hukum, Febri dan Saksi Datangi Polsek Mariana

Banyuasin,Coganews.id,- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) tersebut berisi laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan/atau 266 KUHP) yang dilaporkan oleh seorang bernama Febri Handoko terhadap terlapor bernama Suryanto dan Andre di SPKT Polda Sumatera Selatan.

 

Berikut adalah rangkuman detail dari dokumen laporan polisi di atas, Pihak yang Terlibat Pelapor (Korban): Febri Handoko, usia 50 tahun, beralamat di Jl. KH Azhari, Seberang Ulu Dua, Kota Palembang.

 

Terlapor: Suryanto.Saksi: Zainudin (anggota Kelompok Tani Bina Tani) dan Andre (Ketua DPC Banyuasin Ormas Projamin). Objek dan Waktu Kejadian Waktu Kejadian: Kamis, 13 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Dilaporkan: Kamis, 17 April 2025, pukul 18.42 WIB di Polda Sumsel.Tempat Kejadian (TKP): Jl. Pertahanan Ujung No. 009, RT 073 RW 021, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

READ  PLN Journalist Award Kembali Dibuka, Mengulik Transisi Energi dari Sudut Pandang Jurnalis

 

Terkait kendaraan Toyota Avanza Veloz warna silver metalik, Plat BG 1937 UU, No. Rangka: MHKMSEA4JHK022763, No. Mesin: 1NRF341040.3. Kronologi Kejadian Peminjaman BPKB: Saksi Zainudin dan kelompok taninya membutuhkan dana untuk mengurus masalah tanah kelompok tani Bina Tani di Banyuasin.

 

Korban sepakat meminjamkan BPKB mobil Veloz miliknya untuk menjaminkan pinjaman uang sebesar Rp70.000.000,- di leasing.Pengurusan via Terlapor: Saksi Zainudin meminta bantuan terlapor (Suryanto) untuk mengurus pencairan dana tersebut di leasing Kredit Plus.

 

Namun Pencairan Dana Tidak Full: Terlapor mengabarkan bahwa pinjaman cair. Namun, korban hanya diberikan Rp20.000.000,- dan Rp10.000.000,- diberikan kepada Andre (Ketua Ormas Projamin) untuk biaya urusan tanah.

 

Sisa uang dari total plafon Rp70 juta tidak jelas keberadaannya.STNK Hilang/Ditahan: Korban menanyakan keberadaan STNK mobilnya ke Suryanto dan Andre, namun kedua pihak mengaku tidak tahu-menahu.

READ  Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Muba Ingatkan Disiplin Jam Kerja

 

Temuan Pemalsuan (Balik Nama Sepihak): Korban melakukan konfirmasi langsung ke kantor leasing Kredit Plus. Pihak leasing mengungkapkan fakta bahwa STNK dan BPKB mobil korban telah dibalik nama (BBN) oleh Suryanto menjadi atas nama Suryanto sendiri tanpa izin pemilik sah.Lokasi Kantor Polisi Terkait (Polda Sumsel)Laporan ini resmi diterima oleh AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si. selaku Ka SPKT Polda Sumatera Selatan.

 

 

Febri menambahkan, kenapa permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Polda Sumsel, ada apa penyidik Polda Sumsel, yang anehnya lagi laporan di limpahkan ke pihak Polsek Mariana dengan alasan TKP di mariana dan terlapor di Mariana.

 

Dan saat di klarifikasi kedua belah pihak akan memenuhi panggilan Polsek untuk pertama kali sangat kecewa sekali Krn satu pihak terlapor Suryanto tidak bisa hadir. (HS/OCHA)