Polsek Sekayu Amankan Dua Truk Angkut 20.000 Liter Minyak Cong Diduga Hasil Masakan Ilegal

Coga News0 Dilihat

 

Sekayu_Coganews.co.id/Unit Reskrim Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel yang diduga mengangkut minyak cong atau minyak hasil masakan ilegal dalam kegiatan patroli hunting, Minggu (23/8/2026).

 

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 20.000 liter minyak cong yang diduga merupakan hasil pengolahan ilegal, berikut dua orang sopir dan dua orang kernet untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penindakan dilakukan setelah jajaran kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan minyak ilegal yang melintas di wilayah hukum Polsek Sekayu.

 

Patroli hunting tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., didampingi para pejabat utama (PJU) Polres Muba serta Kapolsek Sekayu.

READ  Pangdam II/SWJ Mayjen Agus: Semua Ada di Muba

 

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap dua unit truk yang diduga mengangkut minyak ilegal di wilayah Desa Bagan Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, membenarkan adanya penindakan tersebut.

 

“Iya, dua truk diamankan dari hasil patroli hunting,” ujar AKP Hutahaean.

 

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan kendaraan beserta muatan yang diduga berupa minyak hasil masakan ilegal. Para pengemudi dan kernet juga diamankan guna menjalani pemeriksaan terkait asal-usul serta tujuan pengiriman minyak tersebut.

 

Dalam perkara ini, pihak kepolisian menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

READ  Konsep Pentahelix Bupati Dodi Reza Atasi Karhutla Disoroti Guru Besar IPDN

 

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu.

 

Penyidik masih mendalami asal-usul minyak, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak yang diduga ilegal tersebut.

 

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Muba dalam menindak aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.