
Muba_Coganews.co.id/Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Muba tersebut dihadiri Bupati Muba H. M. Toha Tohet, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Serdik Sespimen Polri Kompol Toni Saputra, S.I.K., perwakilan Pertamina EP, SKK Migas, Medco Energi, Direktur Petro Muba Khadafi, Ketua Koperasi RBS, Direktur UMKM KBE, jajaran PJU Polres Muba serta para camat se-Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Ia mengatakan FGD tersebut menjadi forum bersama untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih tertib, aman dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada para tamu undangan yang sudah hadir di acara FGD di Polres Muba untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba agar dapat dikelola menjadi lebih baik lagi,” ujar Kapolres.
Kapolres juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Muba dalam melakukan pemantauan terhadap tata kelola sumur minyak masyarakat. Menurutnya, pengelolaan yang baik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi berbagai risiko dalam aktivitas pertambangan minyak masyarakat.
Sementara itu, Bupati Muba H. M. Toha Tohet menilai FGD tersebut penting untuk membahas implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Kita berkumpul dalam FGD ini untuk membahas tata kelola sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 14 Tahun 2025 yang belum tersalurkan secara baik,” kata Bupati.
Menurutnya, forum tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi terhadap berbagai persoalan di lapangan sehingga potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola secara maksimal dan memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba.
Dalam pemaparan materi, perwakilan SKK Migas Sumsel menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi melalui pengelolaan sumur masyarakat secara lebih terarah. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sumur minyak masyarakat diberikan jangka waktu hingga empat tahun.
Namun, dalam sesi tanya jawab, muncul sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, salah satunya terkait perbedaan harga jual minyak.
Ketua Forum Masyarakat Minyak Kecamatan Keluang, Denres, menyampaikan bahwa sebagian masyarakat merasa harga pembelian minyak melalui Koperasi/Badan Usaha terlalu rendah dibandingkan harga yang ditawarkan tempat penyulingan atau refinery.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat sebagian masyarakat memilih menjual hasil minyaknya ke refinery karena dianggap memberikan harga yang lebih tinggi.
Hal senada disampaikan Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan. Ia meminta persoalan perbedaan harga tersebut dicarikan solusi bersama agar masyarakat tidak berada dalam posisi berhadapan dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Bagaimana menyikapi harga yang terpaut jauh, belum lagi adanya pemotongan 0,5 persen dari Pertamina dan Medco. Sehingga pemerintah dan penegak hukum seperti diadu dengan masyarakat yang berusaha di refinery,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Muba mengatakan pihaknya akan kembali mengumpulkan para BKU untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan alat pemisahan air dan limbah.
Hal tersebut berkaitan dengan standar kadar air dan kualitas minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat. Kapolres berharap penerapan tata kelola yang baik dapat meningkatkan kualitas produksi sekaligus mengurangi risiko kecelakaan dan kebakaran.
Persoalan kualitas minyak juga disampaikan Zaki Wahjudi, perwakilan masyarakat Dusun Belide, Kecamatan Tungkal Jaya. Ia mengatakan minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat di wilayahnya pernah ditolak koperasi dengan alasan kualitas minyak kurang baik.
Akibatnya, masyarakat kemudian memilih menjual minyak tersebut ke tempat penyulingan.
Perwakilan SKK Migas, Fabrian, menjelaskan bahwa pembayaran kepada BKU mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP) serta perkembangan harga minyak dunia.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, BUMD, koperasi atau UMKM wajib memberikan imbalan yang wajar kepada kelompok masyarakat berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan batas paling tinggi 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia.
“Kami tidak akan membayar di bawah 85 persen ICP,” jelasnya.
Terkait kualitas minyak, SKK Migas menjelaskan bahwa batas maksimal 0,5 persen Basic Sediment and Water (BSW) merupakan standar teknis untuk menjaga kualitas minyak serta mengurangi risiko korosi pada pipa dan fasilitas pengolahan.
Setiap sumur juga harus dilengkapi dengan bak kontrol, bak pemisah, bak penampung minyak serta bak pengelolaan air agar hasil produksi dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Mengenai pengelolaan sumur tua, SKK Migas menjelaskan bahwa ketentuannya mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Masyarakat yang ingin mengelola sumur tua harus mengajukan permohonan kepada pengelola Pertamina yang berada di wilayah tersebut melalui koperasi yang telah tersedia.
Sementara itu, perwakilan Medco EP Gresik menegaskan bahwa batasan 0,5 persen BSW bukan ketentuan yang dibuat secara sepihak oleh suatu instansi. Standar tersebut merupakan ketentuan teknis yang diterapkan untuk menjaga kualitas minyak serta mengurangi risiko korosi pada jaringan pipa dan fasilitas pengolahan.
Selain pemaparan dari SKK Migas dan Medco Energi, FGD juga dilanjutkan dengan materi dari Dinas Lingkungan Hidup yang disampaikan Jetendra serta paparan dari Unit Pidsus Polres Muba.
FGD tersebut menjadi forum lintas sektor yang mempertemukan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, SKK Migas, perusahaan migas, BUMD, koperasi, pelaku UMKM dan masyarakat.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat mencari solusi terhadap berbagai persoalan tata kelola sumur minyak masyarakat, mulai dari harga, kualitas minyak, pengelolaan limbah hingga aspek keselamatan.
Polres Muba menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak agar implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba dapat dilakukan secara lebih tertib, aman, legal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.





