Polres Muba Ungkap Perkara Migas, 22 Orang Jadi Tersangka dan 419.600 Liter Minyak Diamankan

Coga News0 Dilihat

Muba_Coganews.co.id/Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap sejumlah perkara tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan 33 unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak hasil penyulingan ilegal. Total minyak yang diamankan mencapai 419.600 liter, terdiri dari sekitar 399.600 liter minyak hasil penyulingan dan 20.000 liter minyak bumi.

 

Hal itu disampaikan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muba, Minggu (30/8/2026).

 

Kapolres mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Muba dalam menindak aktivitas migas ilegal yang masih ditemukan di wilayah hukumnya.

 

“Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis, mulai dari pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal sampai kebakaran tempat penyulingan minyak,” kata Adik.

 

 

Untuk perkara pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, polisi telah menetapkan tersangka berdasarkan 15 laporan polisi, sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap penyidikan.

 

Penindakan dilakukan sejak 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Muba.

 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 33 unit truk diamankan. Setiap kendaraan membawa muatan minyak dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari sekitar 6.600 liter hingga 30.000 liter.

 

“Jadi kendaraan yang digunakan juga kami amankan. Muatannya bervariasi, ada yang sekitar 6.600 liter sampai 30 ribu liter dalam satu kendaraan,” jelasnya.

READ  Pembukaan Sosialisasi Naskah Kuno Komering-Sumsel

 

 

Selain perkara pengangkutan, Polres Muba juga menangani kasus kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter.

“Untuk kebakaran sumur minyak ilegal di Keban I, ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan. Barang bukti yang diamankan salah satunya cairan diduga minyak bumi kurang lebih 20 ribu liter,” ujarnya.

 

Penyulingan Minyak Terbakar, Satu Tersangka Diamankan

 

Kasus lainnya terjadi di tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Dalam perkara ini, polisi menetapkan Parles sebagai tersangka.

 

Kebakaran diduga dipicu percikan api yang berasal dari mesin penyedot saat digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari tempat tadahan menuju tangki penampungan.

 

“Mesin sedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran. Tersangka dan barang bukti kemudian kami amankan ke Polres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

 

Buru Penyandang Dana hingga Pengendali

 

Kapolres Muba menegaskan, penindakan terhadap aktivitas migas ilegal tidak hanya menyasar pelaku yang berada di lapangan.

 

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, penyandang dana maupun pengendali aktivitas tersebut.

READ  Menteri PPPA Akui Gambo Muba Realisasi Nyata Pemberdayaan Perempuan

 

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak hanya pelaku di lapangan, kami juga akan melihat siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan dan bagaimana aliran minyak ini sampai ke tempat tujuan,” tegas Adik.

 

Kapolres juga menyoroti dugaan adanya oknum yang membekingi kendaraan pengangkut minyak ilegal.

 

Ia memastikan tidak akan memberikan ruang bagi anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

 

“Kami akan membersihkan institusi kami dari oknum-oknum yang masih terlibat. Kalau diketahui ada oknum anggota yang terlibat, tentu akan kami tegur dan kami bina. Kalau masih dilakukan, tentu akan kami lakukan penindakan,” tegasnya.

 

Barang Bukti Dikoordinasikan dengan Stakeholder

 

Terkait penanganan barang bukti, Polres Muba telah melakukan koordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco.

 

Menurut Kapolres, sebagian besar barang bukti yang diamankan berupa minyak hasil penyulingan dan nantinya dapat dimanfaatkan untuk proses pengolahan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Setelah saya berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina dan Medco, barang bukti tersebut bisa diterima untuk dijadikan BBM yang lebih baik,” tambahnya.

 

Polres Muba memastikan proses penyidikan dan pendalaman masih terus dilakukan. Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain, khususnya pihak yang diduga berada di balik pendanaan, distribusi maupun pengendalian aktivitas migas ilegal di wilayah Musi Banyuasin.