
Muba_Coganews.co.id/Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin, mengamankan seorang pria berinisial NA (29), yang diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban berinisial DP (27), warga Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
NA diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari hasil pemeriksaan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) malam, di rumah ZA yang berada di kawasan Balai Agung.
Kapolsek Sekayu AKP Dedi Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dengan nomor polisi BG 3149 BBC.
Saat itu, pelaku berdalih hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk membantu mendorong sepeda motor milik temannya. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci kendaraan kepada pelaku.
Setelah mendapatkan sepeda motor, NA pergi bersama seorang temannya. Namun, hingga beberapa jam kemudian, pelaku tidak kunjung kembali.
Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya. Saat ditanya, pelaku mengaku tidak pulang ke rumah dan bermalam di rumah temannya.
Keesokan harinya, korban kembali berusaha menghubungi NA. Namun, panggilan telepon tersebut tidak kunjung mendapat respons.
“Pada Sabtu (1/8/2026), pelaku kemudian menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial P dengan nilai Rp2 juta. Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mencari keberadaan pelaku dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekayu,” ujar AKP Hutahaean.
Upaya korban mencari pelaku akhirnya membuahkan hasil. Korban bertemu dengan NA di sebuah warung milik temannya.
Korban kemudian mengajak pelaku ke rumah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, korban terkejut setelah NA mengakui bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan kepada P.
Mendengar pengakuan tersebut, korban kemudian mendatangi rumah P untuk memastikan keberadaan sepeda motor miliknya.
“Korban langsung menemui P untuk memastikan keberadaan sepeda motor tersebut. Saat itu diketahui bahwa sepeda motor milik korban memang telah digadaikan oleh pelaku,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku berusaha menebus kembali sepeda motor tersebut dari P. Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, NA justru kembali membawa sepeda motor itu dan mencari calon pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan informasi mengenai calon pembeli dari seorang temannya. Sepeda motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan harga Rp4 juta.
Sementara itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kejadian tersebut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi BG 3149 BBC, nomor rangka MH1JM0416RK926393 dan nomor mesin JM04E-1926415.
Saat ini, NA telah diamankan di Mapolsek Sekayu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terkait keberadaan sepeda motor tersebut serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara.








