
Muba_Coganews.co.id/Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat I Musi 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Banyuasin dengan mengamankan seorang pria berinisial DL (19), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DL diketahui merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 00.04 WIB, di sebuah toko kaca/aluminium yang berada di Jalan KH A. Dahlan, Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kejadian tersebut, korban berinisial AH (40), seorang wiraswasta, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.508.000.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya mengidentifikasi DL sebagai terduga pelaku pencurian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, S.H., bersama Tim Serigala Satreskrim Polres Muba kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan DL di wilayah Kecamatan Babat Toman.
Tim Serigala Satreskrim Polres Muba kemudian bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL.
Namun, saat hendak diamankan, DL disebut melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan anggota. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur.
Setelah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit di Sekayu, DL selanjutnya dibawa ke Mapolres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, DL mengakui telah melakukan pencurian aluminium hollow di lokasi kejadian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah karung warna putih dan 200 potongan aluminium hollow, dengan panjang masing-masing sekitar satu meter dan berukuran 10 x 16 sentimeter.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, S.H., mengatakan bahwa saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap DL.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Muba melakukan penahanan terhadap tersangka dan mempersiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Herman.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Satreskrim Polres Musi Banyuasin dalam menindak tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.








