APAKAH ADA KEPANIKAN POLITIK SETELAH PUTUSAN MA YANG MEMBATALKAN SUKET GIBRAN?* (Analisis Konsekwensi Ketatanegaraan).

Oleh Azkar Badri. Dosen Dan Konsultan Komunikasi

*APAKAH ADA KEPANIKAN POLITIK SETELAH PUTUSAN

Coganews.co.id  – Setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan menyatakannya tidak sah dan batal demi hukum atas gugatan Subhan Palai, ini tentu menimbulkan guncangan politik yang sangat besar bangsa Indonesia di negeri ini.

 

Untuk itu, tulisan ini menganalisis mengapa putusan MA tersebut berpotensi memicu kepanikan politik dan apa dampaknya bagi stabilitas ketatanegaraan Indonesia.

 

Dalam sejarah ketatanegaraan, pembatalan dokumen syarat calon presiden/wapres oleh pengadilan tertinggi adalah peristiwa luar biasa. MA dengan jelas telah memutuskan suket Gibran tidak sah dan batal demi hukum, maka bukan hanya dokumen yang gugur, melainkan legitimasi jabatan yang dipertaruhkan. Dalam situasi seperti ini, reaksi politik yang panik dari kelompok-kelompok pendukung status quo adalah hal yang dapat diprediksi dalam teori politik.

 

*Mengapa Putusan MA Memicu Kepanikan Politik?*

Menurut teori kekuasaan Michels (Iron Law of Oligarchy), kekuasaan yang diperoleh dengan cara yang cacat akan selalu berusaha mempertahankan diri dengan segala cara. Maka suket dinyatakan batal demi hukum secara _ex tunc_ (surut sejak awal), otomatis:

READ  Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Hadiri Coffee Morning Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024

1. Dasar hukum Keputusan KPU No. 1632 Tahun 2023 menjadi runtuh.

 

2. Syarat formil Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi.

 

3. Kursi Wakil Presiden secara yuridis menjadi bermasalah.

 

Kepanikan muncul karena mekanisme konstitusional Pasal 8 dan Pasal 7A-7B UUD 1945 tentang pemberhentian Wapres menjadi terbuka.

 

*Bentuk-Bentuk Kepanikan Politik Yang Mungkin Terjadi*

Dalam studi _democratic backsliding_ (Levitsky & Ziblatt, 2018), ketika elit terancam putusan hukum, biasanya muncul pola:

 

1. *Judicial Counter-Attack:* Upaya mendelegitimasi putusan MA melalui opini publik, dengan menyebut MA melampaui kewenangan atau putusan bermuatan politis.

 

2. *Mobilisasi Aparat dan Buzzer:* Penggunaan aparat penegak hukum untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menggugat, atau mobilisasi buzzer untuk mengaburkan isu dari substansi hukum menjadi isu SARA atau stabilitas nasional.

 

3. *Manuver Penundaan di DPR:* Bola panas yang seharusnya diproses DPR melalui Hak Angket atau Hak Menyatakan Pendapat justru didiamkan, ditunda, atau dialihkan ke isu lain agar tidak sampai ke MPR.

 

Jika ada oknum aparat yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum untuk melindungi status quo, maka tindakan tersebut bukan menjaga negara, melainkan justru membahayakan negara hukum itu sendiri.

READ  Keren!!! Perjalanan Lebih Aman, Gubernur HD Panggil Telkomsel Atasi Hilang Sinyal di Jalur Blankspot Pali - Musi Rawas

 

*Yang Harus Dilakukan Agar Tidak Panik?*

Kepanikan hanya terjadi jika hukum tidak dijadikan panglima. Solusinya adalah kembali ke konstitusi:

 

– TNI-Polri harus kembali ke doktrin netralitas sesuai Pasal 30 UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

 

– DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya secara independen tanpa takut pada tekanan eksekutif.

 

– Presiden harus menunjukkan negarawan, bukan membiarkan lingkaran pendukungnya melakukan manuver yang justru memperburuk citra pemerintahan.

 

*Penutup*

Putusan MA yang membatalkan suket Gibran, ini bukanlah akhir dari negara, melainkan awal untuk memperbaiki negara. Kepanikan politik hanya akan terjadi jika para aktor politik memilih untuk melawan hukum, bukan tunduk pada hukum. Sejarah mencatat, bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengoreksi cacat ketatanegaraannya sendiri melalui mekanisme konstitusi, bukan menutupinya dengan kekuasaan.

 

*Salam Indonesia Kuat*