Dugaan Material Galian C Ilegal untuk Timbun Jalan Hauling, PD IWO Muba Desak Aktivitas Dihentikan dan APH Usut Pihak Bertanggung Jawab

Coga News0 Dilihat

 

Muba_Coganews.co.id/Dugaan penggunaan material hasil galian C tanpa izin untuk penimbunan pembangunan jalan hauling batubara di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Muba.

 

Organisasi wartawan tersebut mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, segera turun ke lapangan untuk menyelidiki asal-usul material serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang digunakan dalam kegiatan penimbunan tersebut.

 

PD IWO Muba juga meminta agar aktivitas pembangunan jalan hauling yang dikerjakan PT Cakra Adipratama dihentikan sementara sampai persoalan legalitas material dan dugaan pelanggaran hukum mendapatkan kejelasan.

 

Sebagaimana diketahui, PT Cakra Adipratama disebut merupakan anak usaha di bawah naungan PT Ucoal Sumberdaya, yang juga menaungi perusahaan lain, di antaranya PT Astaka Dodol dan PT Baturona Adimulya.

 

Ketua PD IWO Muba, Sandi Andika, S.H., menegaskan bahwa persoalan legalitas material hasil pertambangan tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan material hasil pertambangan wajib memperhatikan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Saya meminta agar aktivitas penimbunan jalan hauling tersebut dihentikan terlebih dahulu. Ditkrimsus Polda Sumsel harus turun langsung ke lapangan, memeriksa sumber material galian C yang digunakan, menelusuri dokumen perizinannya, dan memproses secara hukum apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Sandi.

 

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam kegiatan tersebut, termasuk pimpinan PT Duta Laksana Jaya (DLJ), apabila ditemukan keterlibatan dan bukti yang cukup.

 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Kami meminta aparat bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

 

Sementara itu, praktisi hukum Jon Heri, S.H., menilai dugaan penggunaan material galian C tanpa izin dalam pembangunan jalan hauling tersebut perlu ditelusuri secara serius dari perspektif hukum pidana pertambangan.

 

Menurutnya, perusahaan maupun pihak pelaksana pembangunan tidak cukup hanya memastikan ketersediaan material untuk kepentingan pekerjaan. Legalitas sumber material, proses pengambilan, pihak pemasok, hingga dokumen pengangkutannya juga harus dipastikan sesuai ketentuan hukum.

 

“Secara hukum, harus dibedakan antara pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dengan pihak yang menerima, membeli, menampung, mengangkut, atau memanfaatkan material yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal. Masing-masing harus diperiksa berdasarkan perbuatan, unsur pidana, dan alat bukti yang ditemukan,” jelas Jon Heri.

READ  Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie SE, MM. Menghadiri Acara Puncak HUT PT. Bukit Asam

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ketentuan pidana, di antaranya melalui Pasal 158 dan Pasal 161.

 

Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Sementara itu, Pasal 161 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa material yang digunakan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan terdapat pihak yang memenuhi unsur pidana dalam Pasal 161, maka pihak tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, penerapan pasalnya tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan,” paparnya.

 

Jon Heri juga menekankan pentingnya menelusuri rantai pasokan material, mulai dari lokasi pengambilan, pemilik atau pengelola sumber material, pemasok, pengangkut, hingga perusahaan yang menerima dan memanfaatkannya.

 

“Jangan hanya berhenti pada sopir truk atau pekerja lapangan. Apabila terdapat bukti keterlibatan pihak yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan, atau mengambil keputusan dalam penggunaan material tersebut, maka peran dan pertanggungjawaban hukumnya juga harus didalami,” tegasnya.

 

 

 

Senada dengan itu, akademisi M. Afrizal, S.H., M.H., menyoroti persoalan tersebut dari perspektif akademis dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

Menurutnya, pembangunan infrastruktur, termasuk jalan hauling untuk kepentingan operasional pertambangan batubara, merupakan bagian dari kegiatan ekonomi. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, kepatuhan terhadap peraturan, serta perlindungan lingkungan hidup.

 

“Setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tanggung jawab lingkungan. Kepentingan investasi dan pembangunan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan negara,” jelas M. Afrizal.

 

Ia mengatakan, penggunaan material hasil pertambangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Apabila terdapat dugaan material berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui sumber material, legalitas pemasok, dokumen pengangkutan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

READ  Panen Kates Kalifornia Hingga Cabai Merah di Tungkal Jaya

 

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum, mulai dari kepatuhan terhadap perizinan pertambangan, pertanggungjawaban hukum badan usaha, hingga potensi dampak kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

“Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang melakukan pekerjaan secara langsung, tetapi juga harus melihat bagaimana suatu kegiatan direncanakan, dibiayai, diperintahkan, dan memperoleh manfaat ekonomi. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan korporasi maupun pengurusnya, pertanggungjawaban hukum harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

 

M. Afrizal juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengambilan material maupun penimbunan, termasuk kemungkinan perubahan bentang alam, gangguan aliran air, sedimentasi, dan dampak lainnya yang ditemukan melalui pemeriksaan lapangan.

 

“Prinsip pembangunan berkelanjutan mengharuskan setiap kegiatan usaha memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat justru menimbulkan persoalan hukum dan kerugian bagi masyarakat,” tambahnya.

 

 

 

PD IWO Muba menilai pemeriksaan menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan asal-usul material, legalitas kegiatan pengambilan galian C, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan hauling tersebut.

 

Organisasi ini juga meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan yang memiliki hubungan dengan kegiatan pembangunan tersebut, guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penggunaan material.

 

PD IWO Muba menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.

 

“Jangan sampai kegiatan investasi dan pembangunan dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan hukum. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang benderang. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan dengan dokumen dan perizinan yang sah. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, kami meminta agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Sandi Andika.

 

PD IWO Muba berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan kegiatan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.