Cabulin anak tiri Purwanto diterkam Macan Linggau

COGANEWS.CO.ID | LUBUKLINGGAU,- Satreskrim Polres Lubuklinggau (Tim opsnal Macan Linggau ) berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak tiri, ( 24/01/22).

Kasus ini berhasil diungkap, berkat kesigapan tim Macan linggau yang gerak cepat saat mendapat laporan dari masyarakat berdasarkan LP / B-271/XII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 17/12/2021.

Kapolres Lubuklinggau AKBP. Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP. M Romi Mengatakan, Tim Macan linggau berhasil mengamankan tersangka Purwanto (40) Warga Jalan Marbabu Rt.07 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau  Timur II Kota Lubuklinggau, adapun korbannya sebut saja bunga (16) warga yang sama.

Kronologis kejadian, Pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan perbuatan cabul dengan cara mengajak korban kepondok dekat rumah, lalu pelaku membuka celananya dan menarik tangan korban ke arah kemaluannya untuk melakukan niat bejat pelaku.

READ  Setum Polda Sumsel Terima Berkas Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi

Kemudian pelaku membuka celana setelah itu pelaku langsung menindih badan korban, saat diperjalanan pulang kerumah pelaku berkata kepada korban, jangan bilang siapa-siapa.

Sambung Kasat, Pelaku dilakukan penangkapan oleh tim macan satrekrim polres lubuklinggau sekira jam 20.00 wib di rumahnya di Jalan Marbabu Rt.07 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau  Timur II Kota Lubuklinggau, lalu dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Lanjut Kasat, Pelaku akan dijerat dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU RI No.35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya kami amankan, tutup Kasat.(WEN)