COGANEWS.CO.ID | LUBUKLINGGAU – Asosiasi Pendamping Masyarakat Desa Nusantara (APMDN) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Bimbingan Teknis Sertifikasi bagi PLD Kabupaten Mura dan Muratara Provinsi Sumatera Selatan di Saung Sempurna hari Rabu (9/11).
Dihadiri langsung oleh Walikota Lubuklinggau selaku Dewan Pembina APMDN Kabupaten Mura dan Muratara, DPW APMDN Provinsi Sumatera Selatan Hendra Bakti juga Tenaga Ahli TPP Provinsi Sumatera Selatan, Ketua APMDN Kabupaten Mura dan Muratara, Tenaga Ahli,Pendamping Desa Kabupaten Mura dan Muratara.
Joko Pitoyo Ketua APMDN Kabupaten Mura menjelaskan sebelumnya sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional ini mungkin di anggap baru, karena ini perlukan keahlian bidang Pemberdayaan dan sudah di atur oleh Undang -undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des karena PLD yang berperan di desa harus lebih baik pemberdayaan, pembangunan, pertanggung Jawaban Desa.

Karena PLD adalah pengawal perpanjangan tangan dari Kementerian Desa untuk memasti terlaksananya Dana Desa yang begitu besar dengan baik.
Endang Ardiansyah Ketua APMDN Kabupaten Muratara juga mengatakan bahwa kegiatan Sertifikasi sudah di amanatkan oleh undang-undang yang mana seluruh Jajaran TPP wajib di sertifikasi mulai dari Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
“Dengan adanya sertifikasi ini sangat berharap kejelasan status TPP di Kementerian Desa “. Harap Endang.
SN Prana Putra Sohe sebagai Dewan Pembina APMDN Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara mengatakan dalam sambutanya.
Pentingnya TA,PD dan PLD dan ia berharap kedepanya ” Satu Desa Satu Pendamping “ dengan memanfaatkan anak-anak muda desa, sebab kita tahu banyaknya persoalan yang ada di desa yang perlu pendampingan.

” Bagian mana kita berperan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa, maka perlunya diperjuangkan terkait intensif PLD yang layak “.Ujarnya sambil menghirup sambutanya.
Hendra Bakti sebagai Nara sumber Bimtek menjelaskan terkait materi sertifikasi ada beberapa Unit Materi yang dibahas untuk bahan sertifikasi PLD diantaranya :
- Melakukan Fasilitasi pendataan Desa.
- Melakukan Fasilitasi pemanfaatan Data Desa.
- Melakukan Fasilitasi Perencanaan ,Pelaksanaan Pembangunan, dan Pertanggung jawaban Desa.
- Melakukan pelaksanaan Pembentukan BUMDesa.
- Menyusun Laporan hasil Kerja Pendampingan.
Tentu ini ini semua dilengkapi dengan dokumentasi dari Desa, mulai Undangan, daptar hadir, Notulen Rapat, Berita Acara, serta di buktikan dengan Foto dokumentasi dan Daily Report Pendamping (DRV). Jelas Hendra.
Jurnalis : Aan Jumadi R








