UMK Muratara Tahun 2023 di Usulkan dengan Kesepakatan Bersama.

COGANEWS.CO.ID | MURATARA – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengelar rapat usulan rekomendasi Upah Minimun Kabupaten (UMK) SeTahun 2023.diruang Rapat Bina Praja hari ini Senin (5/12).

Rapat ini di pimpin langsung H.Devi Suhartoni Bupati Kabupaten Muratara,dan dihadiri Asisten Administrasi Umum, Disperindangkop, Disnakertrans, dan Pimpinan Perusahaan serta Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja dalam wilayah Kabupaten Muratara.

Bupati menyampaikan. ” Bahwa intinya UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimun Provinsi (UMP)”.

Ahmad Tarmizi mewakili ketua PC SPPP SPSI l kabupaten Muratara mengucap kan terimakasih atas keputusan bersama UMK kabupaten Muratara yang akan menjadi penyemangat bagi Buruh untuk berkerja. Ujarnya dengan singkat

Dalam rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama antara pengusaha (Perusahaan) dengan Serikat Pekerja tentang besaran nilai UMK tahun 2023.

READ  Bupati : Muratara Butuh Perhatian Pusat untuk Mengatasi Status Kabupaten Tertinggal

Didalam berita acara dituangkan bahwa besaran hasil kesepakatan bersama merekomendasikan UMK Tahun 2023 sebesar Rp.3.536.250.

Yang mana hasil rekomendasi ini menjadi pedoman Pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh dalam wilayah Kabupaten Muratara.

Kesepakatan ini langsung H.Saidi Kepala Disnakertrans mengetahui dan menanda tangani.(AJR).