DPRD Muratara Koordinasikan 6 Raperda yang di Usul oleh Pemkab Muratara.

Berita, Coga Daerah142 Dilihat

COGANEWS.CO.ID| MURATARA -Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah di ubah dalam peraturan Permendagri nomor 180 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah menerima surat dari Bupati Musi Rawas Utara terkait hasil penyusunan Prompeda dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten, jadi Bapemperda melalui DPRD Kabupaten Muratara pada tahun 2023.

Koordinasi DPRD Muratara bersama Pemerintah Kabupaten Muratara membahas 6 Raperda yang diusulkan (Dokumen : Aan)

Rapat Koordinasi terkait Raperda yang diusul oleh pemerintah Kabupaten Muratara di pimpin langsung oleh Suyadi Anggota DPRD Muratara Fraksi PBB, dan dihadiri langsung oleh pihak Bapenda, Dinas Parawisata, DPMPTS, Bagian Hukum Setda Muratara, serta BPKAD.Rapat ini digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Muratara (1/3/23).

READ  Paripurna DPRD Muratara Bupati Laporkan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara diantaranya :

  1. Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
  2. Raperda tentang pajak dan Retribusi daerah.
  3. Raperda tentang pengembangan dan pelestarian kebudayaan daerah.
  4. Raperda tentang pemberian insentif dan Kemudahan penanaman modal di Kabupaten Muratara.
  5. Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2023.
  6. Raperda tentang APBD Tahun 2023.

Suyadi mengatakan kita hari ini mulai melakukan rapat dan koordinasi terkait enam Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Muratara.

Kita hari ini penjelasan kepada instansi terkait 6 perda tersebut berserta alasan dan dasar hukum serta manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Ujarnya.

Seperti rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah sebab ini sangat penting sebab banyak sekali aturan berubah ada aturan pajak yang di gabung menjadi satu, ada peraturan pajak yang di kuasai oleh Pemprov dan kembali ke Daerah.

READ  Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum

Contoh pajak Makan minum ( Restoran), tenaga listrik, Jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian dan hibura yang tadinya terpisah kini menjadi satu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Dijabarnya