Coganews.co.id – PALEMBANG , 18 mei 2026 — Wali Kota Palembang, H Ratu Dewa, mengambil langkah taktis dalam merespons tuntutan pelestarian lingkungan dan pengendalian banjir di Kota Palembang.

Pemkot Palembang memastikan akan segera membentuk Tim Percepatan Tindak Lanjut Hasil Putusan PTUN tahun 2022 tentang pengendalian banjir dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Untuk diketahui Putusan PTUN No 10/G/TF/2022/PTUN.PLG tentang Pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup Kota Palembang ada 5 keputusan.
Yakni menyediakan ruang terbuka hijau 30 persen, mengembalikan fungsi rawa konservasi, menyediakan kolam retensi dan drainase yang memadai, menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak.menimbulkan pencemaran udara dan air dan menyediakan posko bencana banjir.
Dewa menjelaskan, dengan adanya tim ini maka seluruh program kerja lintas dinas dalam mengeksekusi Putusan PTUN Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG bisa lebih terintegrasi.
Keputusan ini diambil usai Wali Kota menerima audiensi jajaran Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (18/5/2026).
“Sebenarnya, mayoritas poin dalam putusan PTUN tahun 2022 tersebut sudah kami tindak lanjuti dan berjalan di masing-masing dinas. Namun, karena berjalan sendiri-sendiri, informasinya belum tersampaikan secara utuh ke publik. Melalui Tim Percepatan ini, semuanya akan dikumpulkan dan dikoordinasikan dalam satu pintu,” ujar Ratu Dewa.
Guna menunjukkan komitmen seriusnya, Ratu Dewa memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk merampungkan draf dan struktur tim ini dalam waktu singkat.
“Saya kasih waktu 3 hari untuk menyusun skema tim ini bersama. Jika ada ruang diskusi lanjutan, dalam 15 hari ke depan tim ini sudah harus siap bergerak dengan langkah-langkah yang konkret,” tegasnya.
Ratu Dewa juga memaparkan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan hasil putusan PTUN ini.







