COGANEWS | Palembang – Beredarnya pemberitaan seorang Oknum yang mengaku LSM ditangkap polisi lantaran diduga memeras Oknum kepala sekolah membuat Rubi Indiarta aktivis Sumsel satu ini angkat bicara.
Menurut Rubi menanggapi video viral yang beredar di media sosial bahwa Oknum LSM HM (37) diduga melakukan pemerasan, pihak polisi seharusnya mengembangkan kasus ini dan berlaku adil.
“Saya pikir ini tidak semata mata murni memeras, karena membaca berita yang beredar Oknum LSM itu menduga di sekolah ada terjadi pungli lalu terjadi deal untuk memberikan sejumlah uang,” terang Rubi saat ditemui media Ini , Sabtu (7/3/2020)
Aktivis Sumsel yang selalu membela kebenaran ini mengatakan, jika siapapun yang memberi atau menyuap untuk menutup suatu kasus maka harus diproses secara hukum, dan harus ditangkap sesuai dengan UU RI Nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Juga kepada siapa yang melakukan memeras harus di tindak secara hukum sesuai UU yang berlaku.
Lanjut Ia menyebutkan untuk kedua Oknum itu harus ditangkap, baik Oknum kepala sekolah maupun Oknum LSM tersebut.
“Dalam hal ini polisi sebagai aparat penegak hukum harus bersikap bijak dan adil kepada setiap warga negara Indonesia,” ujar Ketua Jaringan Advokasi Sumsel (Jams) Rubi Imdiarta
Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah lembaga yang terhormat yang menjadi control sosial dan control pemerintahan, karena LSM ini sudah diatur dalam undang-undang.
“LSM, NGO atau Lembaga lainnya yang sifatnya nirlaba itu menjadi sosial kontrol, tidak semua Oknum di lembaga kontrol sosial itu tak terpuji,”tandasnya
Rubi mengatakan dalam waktu dekat akan mekakukan aksi solidaritas dan menuntut agar kepala sekolah itu ditangkap.
“Kami akan demo di Polda bersama kawan kawan lainnya yang ada di Sumsel dan juga akan menyelidiki kasus diduga ada pungutan sekolah itu. Apabila memang ditemukan ada kejanggalan maka akan kami laporkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Selatan,” jelasnya.
@Nopri










