Omset UKM Anjlok 70% Pelaku Usaha Kuliner Harapkan Perhatian Pemkot Palembang

COGANEWS.COM | PALEMBANG – Sejak beredarnya berita di media tentang akan berlakunya pajak restoran 10% untuk pecel lele, nasi bungkus dan pempek membuat para pelaku pasar kuliner menjerit, hal ini terjadi sejak Bulan Juli 2019 lalu.

KA Humas Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang, Sumatera Selatan, (FK PKBP SS), BW Prayoga ( Bima Sakti ) mengungkapkan, sejak beberapa hari setelah beredarnya isu pengenaan pajak restoran 10 % mendengar pernyataan tersebut seminggu kemudian para pelaku kuliner mengaku omsetnya langsung turun drastis 30 % – 50%,” ujarnya saat ditemui disalah satu resto, Jumat (20/3/2020) malam.

Dikatakan BW Prayoga, sejak bulan Juli – Oktober 2019 lalu omset para pelaku kuliner mulai turun naik, tetapi begitu masuk bulan November 2019 omset kembali turun dratis, karena saat itu mulai musim buah-buahan.

“ini diakibatkan perilaku dari konsumen kuliner jika musim buah mereka berganti banyak mengeluarkan duitnya untuk membeli buah-buahan terutama duren, cempedak, nangka dan lainya,” ujarnya.

KA Humas Forum Komunikasi Pelaku Kuliner Bersatu Palembang, Sumatera Selatan, BW Prayoga

Bw Prayoga menjelaskan, Pada bulan Februari 2020 omset semakin menurun, karena adanya isu kembali bahwa pajak restoran 10% akan disahkan oleh DPRD Kota Palembang. Ini kelihatannya sepele kalau mereka selalu bilang bahwa pengenaan pajak restoran 10% ini bukan untuk pelaku kuliner tetapi untuk konsumen,” tegasnya.

Diketahui, Bahwa permasalahannya karena adanya perbedaan persepsi antara pihak Pemkot Palembang dan pelaku kuliner tidak nyambung, lantaran pihak Pemkot selalu bilang ini pajak diambil dari konsumen tetapi tolong pelaku kuliner memungut dari pihak konsumen.

READ  Majelis Telkomsel Taqwa Sumbagsel Bahagiakan Yatim dan Duafa

” Jadi, pelaku kuliner ini tidak pernah menaikkan harga sampai 10% melainkan rata-rata menaikan harga maksimal di angka 5% saja , kalau lebih dari 5% otomatis dari konsumen itu, tentunya konsumen akan mencari yang lebih murah, lebih banyak dan juga enak. Karena jika langsung diperlakukan kenaikan 10% otomatis pelanggan akan pergi ketempat yang lain yang tidak memberlakukan pajak 10%,” sesalnya.

Karena kenyataannya di lapangan pajak restoran 10% ini tidak dilakukan secara menyeluruh apalagi dengan pemasangan e- tax itu sudah luar biasa dampaknya, dan beberapa hari ini pihaknya sidak kelapangan dan meminta pelaku kuliner mengirim foto keadaan warungnya via WhatsApp,” katanya.

“Saya sengaja meminta mereka untuk mengirim foto-foto keadaan warungnya dalam beberapa hari ini, sejak pemkot Palembang meliburkan pelajar, dan mahasiswa, sungguh sangat luar biasa sepinya warung ini, bahkan ada yang sampai bilang omset itu sampai turun ke 70%, dari omset 1 juta perhari menjadi cuman dapat duit sekitar Rp. 300.000 saja berarti kan ini sangat luar biasa turunnya,” jelasnya.

Lebih lanjut BW Prayoga Mengatakan, bahwa saat-saat seperti inilah seharusnya pemerintah perhatian dengan kondisi ekonomi makro secara menyeluruh sudah turun. Apalagi harusnya Pemerintah memberikan semacam insentif atau istilahnya bantuan lah atau dispensasi ke pelaku kuliner ini agar usaha mereka bisa stabil kembali.

READ  Banyak Menarik Pengunjung, PLN Dapat Penghargaan Most Interactive Booth di IIMS 2024

Untuk tahap selanjutnya kalau mau diperlakukan pajak 5% atau 10% nanti kita bicarakan lagi, tetapi yang jelas keadaan sekarang itu luar biasa, dalam kurun waktu 9 bulan ini omset mereka benar-benar turun ini bukan lagi sekadar turun malah sudah cenderung merugi.

Prayoga menegaskan, seharusnya pemkot Palembang dengan adanya program pusat lewat menteri keuangan juga sudah memberi dispensasi dengan tidak melakukan pajak restoran selama 6 bulan, dan kemudian presiden Pak Jokowi juga sudah menganjurkan untuk memberi perhatian khusus kelangsungan UMKM ini. Pihaknya juga sangat menyesalkan jika Pemkot Palembang masih saja tetap akan menerapkan pajak restoran 5% dan dan pajak 10%,” imbuhnya.

Kemudian, untuk pihak BPPD Palembang dan UPTD seharusnya menahan diri dulu jangan terlalu masif datang ke warung-warung, karena dalam kondisi seperti ini pelaku kuliner merasa tidak nyaman dalam beraktifitas jika terlalu di pressure.

” Saya harap Pemkot Palembang terutama dinas BPPD tolong kerjasamanya kalau pelaku kuliner dianggap sebagai mitra, seharusnya kalian membina dan membantu dan jangan saat mereka sakit, merintis usaha dari bawah, berjuang susah payah dengan modal sendiri, di saat mereka baru mulai bangkit sudah di resahkan dengan penerapan adanya pajak restoran,” tutupnya. (Rezaf)