BMPSS Akan Kawal Sidang Awal Walikota Prabumulih

COGANEWS.COM, PRABUMULIH – Pada Bulan lalu beredarnya video Walikota Prabumulih Ir. HRidho Yahya yang menyatakan tidak meliburkan para siswa-siswi sekolah di tengah pandemi ternyata viral dan menuai banyak respon kritikan dari berbagai kalangan.

Gerakan Mahasiswa dan Muda Mudi Prabumulih (GEMMAPRA), Himpunan Mahasiswa Prabumulih (HIMAPRA UIN Raden Fatah) dan HIMPRA POLSRI yang tergabung dalam

Barisan Mahasiswa Dan Pemuda Seinggok Sepemunyian (BMPSS) akan mengawal sidang gugatan terhadap Walikota Prabumulih di Pengadilan Negeri kota Prabumulih, (04/05/2020) mendatang.

Pembina Utama Febri didampingi Ketua umum Gemmapra Yustito alfatah, Ketua umum Himpra Polsri Yolanda putra anugerah dan Sekretaris umum Himapra uin rf Dimas arya menyatakan, pihaknya akan mengawal dengan ketat sidang gugatan dari tim pengacara Sapriadi Syamsudin SH kepada Walikota Prabumulih.

READ  Pj Bupati H Apriyadi bersama Forkopimda Tinjau Perbaikan Jembatan Rimba Ukur-Rantau Sialang

“Kami akan mengawal sidang perdana ini, pada 4 mei 2020 mendatang sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dalam kondisi wabah covid-19 ini,” kata Febri Zulian saat diwawancarai via telpon, Senin (27/04/2020) malam.

Dikatakan Febri, pihaknya juga akan memberikan suport penuh kepada Walikota Prabumulih sebagai bentuk solidaritas, serta atas nama BMPSS kota Prabumulih. Serta akan memastikan bahwa kepastian hukum harus berjalan dengan transparan dan secara adil.

Ditempat yang sama, Ketua Umum Gemmapra Yustito alfatah mengungkapkan, intinya pihaknya akan ikut andil dalam penegakan hukum, apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 yang sedang melanda Indonesia khususnya provinsi Sumsel saat ini.

“Kami ingin agar Pengadilan Negeri kota Prabumulih dapat memberikan kepastian hukum dengan bijak dalam gugatan tersebut, yang kabarnya mengenai statmen Walikota Prabumulih Ir. H Ridho Yahya yang enggan meliburkan sekolah dalam video yang viral saat itu,” pungkasnya. (Rezaf).