Coganews.co.id | Palembang – Sosialisasi dinas pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi Sumsel ini dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (7/12/2020).
Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan, Tadi sudah saya sampaikan, Hari ini adalah sosialisasi peraturan pemerintah No 13. Bahwa bagaimana memanfaatkan dana desa itu hanya pembangunan fisik tapi adalah untuk membantu ekonomi disetiap desa melalui badan usaha milik desa.
“Harapan kita kedepannya nanti kepada kepala desa benar benar yaitu dana desa ini bukan hanya untuk pembangunan fisik, bisa juga mengerakkan ekonomi desa,“ tutupnya singkat
Lanjut ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi Pusat Ir Eko Sriharyanto MM juga mengungkapkan, kegiatan ini setrategis menyampaikan menyusun Tahun 2021“ Kita itu cuma ingin menterjemahkan apa yang diminta oleh Bapak presiden.

Dana desa itu yang pertama itu dana desa bisa dirasakan oleh masyarakat bawah, itu yang pertama. Yang kedua bagaimana permentasi dana desa itu bisa memberikan kontribusi terkait perekonomian rakyat, dan sumber daya manusia,“ ungkap Eko.
Memang kita sudah banyak berhasil.membangun secara fisik. Tapi bagaimana, apakah fisiknya sudah ada, untuk memberikan manfaat secara tidak langsung apa langsung terhadap pada perekonomian desa.
“ Nanti tahun depan kita sudah berikan arah. Terjemahan dari esdijis internasional dimasukan diterapkan dan akan ditetapkan di desa, kaena desa ruang lingkupnya luas,“bebernya
sehingga desa juga bisa mempunyai kontribusi untuk pembangunan berkelanjutan.
Ada 17 arah jalan di plus 1.
Terkait mengenai tugas pendamping Eko Srihardyanto menjelaskan, pak menteri desa berniat betul untuk mengevaluasi, makanya tahun ini tidak ada penambahan, karena ingin melakukan evaluasi mana yang mampu mana yang tidak, bagi pendamping yang tidak baik, yang tidak bisa memberi kontribusi dimasyarakat ada laporan, berarti pendamping tersebut kena evaluasi, terkait sanksi yaitu pemecatan.
Makanya pak menteri berharap nantinya ada sertifikasi bagi pendamping.Tahun 2021 harus ada sertifikasi bagi pendamping yang belum memiliki sertifikasi pendamping tersebut tidak layak untuk ditugaskan sebagai pendamping desa,“ bebernya.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel Wilson menambahkan, bagi provinsi monitoring itu tetap setelah ada laporan laporan itu tetap dimonitoring untuk dana desa ini, untuk provinsi ini bekerjasama dengan irbansus polda itu namanya tim cyber untuk mengawasi dana desa ini.

“Dana desa itu adalah bantuan gubernur itu tetap kita monitoring, apalagi ada pengaduan pengaduan dari masyarakat tetap kita evaluasi kita monitoring dan sekaligus kita cek kebenarannya tetapi kita tetap koordinasi dengan pihal kabupaten yang memiliki wilayah,“katanya.
Setiap kabupaten tetap dimonitoring kedua jika ada pengaduan dari masyarakat lebih kita evaluasi lagi, kita kroscek dan kita bekerjasama dengan irbansus tadi, kalau memang ada pengaduan.
Terkait masalah BUNDES ini pemberdayaan dana desa, jadi tidak seperti membangun jalan ngecor ngecor tidak karuan, seperti yang dijelaskan pak eko tadi desa itu ada kewenangan ada musrimdes disitu didampingi oleh konsultan, rancangan program dana desa itu yang lebih utama,“pungkasnya. (Niken)










