Diduga RSUD Rupit Lakukan Nepotisme dan penyelewengan Anggaran BLUD

Dr Herlinah : SK nya benar saya keluarkan berdasarkan Peraturan Bupati tentang pengunaan Dana BLUD dan benar gaji Humas non ASN 3,5 jt perbulan

Coganews.co.id | Muratara – Kembali Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA). Diduga melakukan nepotisme dan penyalahgunaan anggaran dengan menempatkan oknum pada posisi struktural tanpa dasar yang jelas sesuai ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.

Hal itu dikatakan oleh sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan bahwa ada oknum yang menjadi Humas di RSUD dengan status yang masih dipertanyakan legalitasnya.

“PNS bukan TKS bukan,” Ungkapnya

Ia menduga bahwa pihak manajemen RSUD melakukan nepotisme dengan mengangkat dan memberikan gaji atau intensif mengunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kepada oknum yang merupakan suami dari Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD itu.

READ  dr. Ladonna : Ini Proses Sebenarnya Kelahiran Bayi Patah Tangan

“Ada yang lapor bahwa di RSUD Rupit ada pegawai tidak jelas status, apakah TKS atau bukan di humas RSUD, gajinya 3,5jt/bulan dengan menggunakan dana yang bersumber dari BLUD. Yang bersangkutan merupakan suami dari KTU RSUD rupit yang sekarang,” Ungkapnya

Ia mengatakan oknum tersebut melakukan hal yang diluar kewajaran dengan mengikuti Dinas Luar (DL) menggunakan nama Humas yang resmi bertugas di RSUD yang berstatus ASN.

“DL Makai Nama humas yang ASN. Dia yang berangkat Makai Nama orang” Sebutnya

Saat media ini menkonfirmasi langsung ke RSUD untuk menemui yang bersangkutan tapi tidak dapat di temui dengan alasan masih di Pemda dan di jalan.

Dr. Herlinah ketika dikonfirmasi menepis isu miring yang beredar itu. Ia mengatakan bahwa yang pihaknya tidak melakukan kesalahan karena oknum yang diduga merupakan pegawai RSUD berdasarkan Surat Keputusan Direktur dengan memperhatikan peraturan yang ada.

READ  Bupati Muratara Akan Ngantor di RSUD Rupit Guna Meningkatkan Pelayanan Terhadap Masyarakat

“Ada MOU nya antara rumah sakit dengan yang berkaitan. Status kepegawaiannya jelas, kami direktur tidak sembarangan, pasti ada status kepegawaiannya. Ada SKnya sebagai advokat dan humas,” dan benar gajinya 3,5 juta/Bulan yang bersumber dari BLUD Kata Dr. Herlinah saat jumpa awak media dikediamannya. Senin (04/01/2021).

Selanjutnya kata Herlinah, dana BLUD bisa untuk gaji pegawai, Sedangkan dia adalah pengacara dan humas RSUD.

“Kalau masalah DL bisa dipastikan bahwa dia tidak menggunakan dana APBD, itu istrinya yang DL, istrinya kan KTU, kemudian dia sebagai sopir, atau menemani istrinya,” Tutupnya. (A2N)