Terkait Keperdataan dan TUN Pemkab Muratara lakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Coga News562 Dilihat

coganews.co.id | MURATARA Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melalui Bupati H.Devi Suhartoni tanda tangani Mou dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN) hari ini Senin (28/03/2021)

Memorandum Of Understanding (MoU) Pemerintah Kabupaten Muratara dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang dihadiri kepala Kejari Willy Ade Chaidir dan turut hadir Sekretaris Daerah Alwi Roham, Asisten 1 Susyanto Tunut dan tim advokat Pemkab Muratara di ruangan rapat Opp Room Setda Muratara

MoU ini setelah di tanda tangani langsung di serahkan kepada Bupati dan Pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

H.Devi Suhartoni Bupati Muratara mengatakan,Penanda tangan MoU ini nanti fokus untuk membantu Pemerintah Kabupaten Muratara untuk masalah keperdataan dan tata usaha Negara.

READ  Cegah Karhutla, Herman Deru Gelontorkan Bantuan Rp 45 Miliar ke 10 Kabupaten

Nantinya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau ini untuk melakukan penegakan keadilan di Kabupaten Muratara terutama di bidang keperdataan dan TUN”.Diahirinya

Willy Ade Chaidir selaku kepala Kepala kejaksaan mengatakan saat di wawancarai coganews.co.id. Kegiatan hari ini melakukan Kerja sama MoU dengan Pemkab Muratara terkait keperdataan dan tata Usaha Negara. Dikatanya.

Ditanyain terkait salah transfer pemerintah pusat ke Kabupaten Musi Rawas sebesar 26 Milyar yang seharusnya ke kabupaten Muratara Pak Willy menjelaskan.

Nah itu salah satu perioritas kita,setelah ada surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Muratara ke kejaksaan Negeri lubuk Linggau kita akan melakukan mediasi dengan Musi Rawas nanti di upaya uang tersebut kembali ke Kabupaten Muratara”. Tutupnya.(A2N)