MURATARA|coganews.co.id Dalam rangka ketertiban penggunaan Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di instruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah yang menggunakan Kendaraan Dinas Roda 4 (empat) diwajibkan memasang stiker Pemerintah Kabupaten Muratara.
Selanjutnya batas akhir pemasangan stiker sampai akhir bulan April 2021 Stiker berlogo Kabupaten Musi Rawa Utara,tetapi masih ada saja beberapa Mobil Dinas (Mobdin) yang belum memasang stiker tersebut.
Untuk penertiban mobdin yang belum terpasang logo Kabupaten Muratara tersebut melalui Sat Pol PP Muratara bersama dan Dinas Perhubungan terus melakukan sweeping agar Mobil-mobil Dinas tertib untuk berlogo Kabupaten Muratara.
Beri S Karno Kasubang Penindakan Sat Pol PP mengatakan.“Sampai saat ini hampir 75 % Mobil Dinas yang ada di Kabupaten Muratara yang sudah memakai stiker sisa nya masih di upayakan agar melakukan pemasangan stiker kami akan terus melakukan fatroli bila masih ada Mobdin yang tidak berstiker akan kita perintah untuk memasangkan stiker tersebut”.Cetusnya.
Lanjut Beri dalam hal penertiban ini kita mengutama etika yang persuasif hingga penyitaan mobdin tersebut sampai terpasangnya stiker tersebut agar surat Edaran Bupati Muratara berjalan dengan baik serta bermanfaat dengan terpasangnya stiker di Mobdin ini menghidupkan jati Diri Pemerintah Kabupaten Muratara yang memiliki Kendaraan yang terpantau oleh Masyarakat.
Hari ini juga kami selaku yang ditugas yang terus di pantau oleh rekan-rekan media hari ini kita masih menemukan beberapa Mobil Dinas yang belum terpasang Stiker diantara Mobil Dinas Milik Camat Kecamatan Rawas Ilir,Mobil Dinas Sekretaris Bappeda dan Mobil. Ini semua sudah kita arahkan agar memasang stiker Kabupaten Muratara,mudahan besok Mobil-mobil ini sudah berstiker.Tutupnya.(AJR)








