Ijazah Rektor Universitas Bina Darma diragukan, AMDPP Adakan Press Release

Ruben Alkhatiri : ijazah yang dimiliki Rektor UBD itu sudah sah dan tidak diragukan lagi

Coganews.co.id | Palembang – Menyikapi Polemik dinamika dalam dunia pendidikan baru-baru ini terjadi atas salah seorang Rektor Universitas Bina darma Palembang, Aliansi Masyarakat Demokrasi Peduli Pendidikan (AMDPP) Palembang. The Coffee Bean, lakukan konferensi Pers di Transmart, Jalan Radial Palembang pada Kamis (3/6/2021) malam.

Ruben Alkatiri mengatakan, hari ini kami menyampaikan press release tentang permasalahan yang terjadi atas peristiwa kekisruh, diragukannya ijazah rektor Universitas Bina Darma (UBD).

setelah pihak kami, meminta kejelasan telah menerima klarifikasi dari pihak pihak yang berkompeten, dalam hal ini ke pihak Universitas Sriwijaya (Unsri) dan dari Universitas Bina Darma.

Permasalahan yang diragukan oleh Masyarakat di dunia pendidikan tentang keabsahan ijazah memperbolehkan memakai Skripsi atau tidak skripsi Dan ini ranah nya sudah dijawab oleh Wakil Rektor Unsri, Kedua Universitas telah menjelaskan bahwa itu, sah dan tidak ada masalah,” Jelas Ruben.

READ  Sekjen Kemenkumham Sidak Pegawai di Hari Pertama Masuk Kantor Usai Libur Lebaran

Sehingga Lanjut Ruben, “Bahwa ijazah yang dimiliki Rektor Universitas Bina darma itu sudah sah dan tidak diragukan lagi. maka dari itu kami dari masyarakat demokrasi dan penduduk peduli dunia pendidikan menghimbau kepada semua masyarakat dunia pendidikan jangan ada lagi kisruh.

Jangan ada lagi perdebatan, ini sudah dijawab oleh pihak pihak yang berkompeten. dan kami berharap kedepannya dunia pendidikan lebih baik lagi dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa. jangan sampai ada lagi peristiwa dan kejadian yanga membuat tanda tanya masyarakat dunia pendidikan,”Tutup Ruben.

Ditambahkan Mukri AS Ketua Pengurus Besar. Fron Pemuda Merah Putih ( PB.FPMP) Sumsel, Bahwa polemik tentang Non skripsi atas inisial “SA” Rektor Universitas Bina Darma bahwa skripsi itu tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa S1. sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi Ujian akhir suatu program studi suatu program sarjana dapat terdiri dari ujian Komprehensif, ujian karya tulis atau ujian skripsi, “jelas mukri.

READ  Rapat Koordinasi Teknis Dinas Perumahan Pemukiman Penyusunan Program

Sembari menambahkan, Hal tersebut juga ditegaskan oleh menristek teknologi dan pendidikan tinggi (Muhammad Nasir) dan persoalan ini juga sudah dipertegas oleh wakil rektor universitas sriwijaya bahwa untuk melanjutkan ke jenjang pascasarjana tidak mesti melampirkan skripsi.

Artinya non skripsi juga bisa melanjutkan ke jenjang pascasarjana. Artinya kami berharap bahwa publik sumsel agar tidak lagi menjadikan persoalan ini persoalan yang membuat kita khawatir dalam dunia pendidikan,”pungkas Mukri. (Rill)