MURATARA|coganews.co.id -Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggarab Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun anggaran 2020, ini merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan Pemerintah daerah yang disajikan secara trasparan dan akuntabel dalam penyampaian informasi atas laporan keuangan,kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintah daerah Kemarin (8/6)

H.Devi Suhartoni menyampaikan dalam Penyampaianya. Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020
ini sudah awali melalui surat Nomor:900/99/BPKAD/IV/2021 pada tanggal 19 Mei 2021 perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud.
selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Raperda tersebut dibahas oleh dewan bersama jajaran eksekutif sesuai dengan jadwal yang sudah di tetapkan,rapeda tersebut terdiri dari :
1.Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Pemkab Muratara taghun 2020
2.Laporan realisasi saldo anggaran lebih pemerintah Kabupaten Muratara tahun 2020.
3.Laporan perubahan saldo anggaran lebih pemerintah Kabupaten Muratara tahun 2020.
4.Laporan operasional Pemkab Muratara tahun anggaran 2020
5. Laporan perubahan ekuitas Pemkab Muratara tahun anggaran 2020
6. Neraca Pemkab Muratara tahun anggaran 2020
7. Laporan arus kas Pemkab Muratara Tahun anggaran 2020:
8. Catatan atas laporan keuangan Pemkab Muratara tahun anggaran 2020 yang meliputi banyaknya pembangunan yang dilakukan, menimbulkan SPH sehingga APBD defisit, serta catatan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muratara
Tahun 2020 telah diajukan setelah di audit BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang merupakan keharusan bagj Pemda.
Pelaporan APBD tahun anggaran tahun 2020 tentunya masih berpedoman pada Kemendagri Nomor 64 Tahun 2013 dimana dalam pelaksanaanya mengatur pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, yang menyebutkan 3 (Tiga) setiap program kegiatan yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menghasilkan capaian kerja yang direncanakan sesuai dengan realisasi belanja langsung maupun tidak langsung. Secara garis besar capaian APBD kabupaten Muratara tahun anggaran 2020,terdiri dari pendapatan belanja dan pembiayaan. Pendapatan Kabupaten Muratara yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp.73.645.936.753 hanya terealisasi Rp.47.922.442.521,93 atau sebesar 65,07 %, sedangkan pendapatan dana transfer yaitu dana perimbangan yang berasal dari pemerintah pusat dan provinsi Sumatera Selatan yang direncanakan sebesar Rp.
1.025.723.360.631, hanya terealisasi sebesar Rp.768.860.387.173 atau 74,96 % dari rencana semula Serta lain-lain pendapatan yang sah semula direncanakan sebesar Rp 64.877.357.000 hanya terealisasi sebesar 63.597.497.000 atau 98,03. jadi total pendapatan yanag semula direncanakan sebesar Rp.1.164.246.654.384, cuma terealisasi sebesar Rp.880.380.326.694,93 atau 75,62 %.

Lanjut Bupati kami kemukan juga bahwa rendahnya realisasi pendapatan sebesar
75,62 merupakan dampak dari adanya Pandemi Covid-19 selama tahun 2020, sehingga berpengaruh besar terhadap pendapatan negara yang berimbas kepada pendapatan di daerah-daerah tak terkecuali di Kabupaten Muratara,kita tidak pernah mengira sebelumnya bahwa dampak covid-19 bisa bertahan cukup lama sehingga mengecoh kita untuk terlalu optimis terhadap asumsi-asumsi pendapatan APBD Kita.
Secara Fiskal/Anggaran APBD akan mendapat tekanan Efficiensy di tahun-tahun mendatang dikarenakan secara nasional pendapatan kita banyak berkurang ,terutama dari pendapatan Income Domistik, sementara Kabupaten Muratara PAD nya masih sangat kecil dan kita terus berbenah, Inventarisasi sumber-sumber PAD agar di tahun-tahun mendatang PAD kita tumbuh dan menjadi gairah ekonomi yang terukur dalam mensejahterakan dan membangun Kabupaten Muratara.

Kita semua baik eksekutif dan legislatif harus sama-sama dalam menjalankan dan kontrol APBD dalam sinergi yang utuh untuk kepentingan Kabupaten Muratara tercinta ini. Pada komponen belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga semula direncanakan sebesar Rp. 605.026.218.066 hanya terealisasi sebesar Rp.493.637.266.169 atau 82,59 %
Bahwa belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai yang terealisasi sebesar
Rp.203.611.689.775 atau 83,33%, belanja barang dan jasa terealisasi sebesar Rp.216.050.960.566 atau 70,66 %, Belanja Hiba terealisasi sebesar Rp.71.155.615.828 dengan realisasi RP.2.819.000.000, atau 81,55.
Dapat kami jelaskan disini bahwa anggaran belanja hiba tahun anggaran 2020 pada laporan keuangan Unaudited ( sebelum di audit BPK) sebesar Rp 51.474.940.000 terealisasi sebesar Rp. 48.718.025.000 atau 94,64.
Selanjutnya laporan keuangan pemerintah Kabupaten Muratara setelah di audit BPK ternyata terdapat reklarifikasi (Pemindahan) rekening, yaitu dari rekening realisasi belanja barang dan jasa ke rekening realisasi belanja barang dan jasa kerekening realisasi dana hiba yang berupa belanja barang untuk serahkan kepada masyarakat pada Dinas Pendidikan, Dinas PUPR sehingga kelebihan realisasi belanja hiba sebesar .Rp.22.437.590.828.

Untuk belanja modal semula direncanakan sebesar Rp.425.053.097.494 hanya terealisasi sebesar Rp.267.157.873.824,76 atau 62,85 %.
Didalam Raperda tersebut digambarkan pula bahwa terdapat hutang Pemkab Muratara sebesar Rp.198.530.319.521,62 sebagai akibat dari tidak tercapainya pendapatan daerah, melihat kondisi dan kemampuan keuangan kita saat ini pembayaran hutang tersebut akan diselesaikan lebih dari satu tahun anggaran tergantung realisasi penerimaan daerah.
Lagi pula ternyata dampak pandemi covid-19 masih mempengaruhi APBD Kabupaten Muratara sehingga terjadi relokasi dan Refocusing terhadap APBD Kabupaten Muratara, sedangkan belanja tak terduga semula di rencanakan sebesar Rp 31.999.568.604,44 hanya terealisasi Rp.23.337.990.232 atau sebesar 72,93 %.
Jadi Total belanja yang semula direncanakan sebesa Rp.1.062.078.884.164,44 dan yang terealisasi hanya Rp.784.133.130.225,76 atau sebesar 73,83 %.

Komponen ketiga dalam struktur anggaran Pemda Kabupaten Muratara adalah transper, terdiri dari transfer bantuan keuangan ke Desa sebesar
Rp.145.821.213.000 dan terealisasi sebesar Rp.134.584.139.768,25 atau sebesar 92,29/% dan transfer bantuan keuangan lainya yang direncanakan sebesar Rp.513.898.620 hanya terealisasi sebesar Rp.416.522.283 atau sebesar 91,05.
Komponen keempat dalam struktur anggaran Pemkab Muratara adalah Pembiayaan,dalam Komponen pembiayaan terdiri dari :
1.Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.
2.Pengeluaran pembiayaan daerah terdiri dari penyertaan modal/investasi Pemda dan pembayaran pokok hutang Pemda
Realisasi penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2020 sebesar Rp.48.163.695.532,44 atau sebesar 99,99%. Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.4.000.000.000,00 terealisasi sebesar
Rp.4.000.000.000 atau sebesar 100%. Sedangkan sis lebih pembiayaan (Silpa)tahun anggaran 2020 berdasarkan audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.5.419.299.950,36.
Komitmen semua OPD untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta selalu disiplin terhadap waktu pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan yang dilaksanakan sehingga hasil dapat dipertanggungjawabkan Serta bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Muratara
Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Pemkab Muratara tahun anggaran 2020 yang telah kami sampaikan kiranya dapat dibahas bersama untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Muratara, dan untuk itu saya sebagai Bupati menyampaikan ucapan terima kasih serta rasa kebersamaan dan cintanya kita dengan Kabupaten Muratara untuk menjadikan Kabupaten dalam hidayahnya Allah SWT, serta penuh nilai-nilai kebersamaan dalam konsesus dan Fokus kita menjadi Muratara mutiaranya Sumatera Selatan.Diahiri Bupati dalam Penyampaiaya.(AJR)









