MURATARA – III (Tiga) orang pencuri ketangkap basah saat mencuri I (satu) unit speker bel sekolah dan I (satu) unit sound system merk Mayaka, yangenimbulkan kerugian di taksir dengan uang sejumlah Rp. 2.200.000,-( dua juta dua ratus ribu rupiah), di dalam kantor Yayasan Al-Khoiriyah Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara Muratara.Sabtu 12/06/2021.
Pelaku atas nama Abdullah Wirawan Arfi bin Jon Heri, Bawen Hafrizan bin Zul Bakar, Medi Irawan Bin Saynuri, asal Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Kabupaten muratara ketangkap tangan oleh warga setempat ketika melakukan tindakan pencurian.
“Kronologis kejadian saat itu memang pelapor atas nama Marpida bin M Nuh
sedang berada dirumahnya, lalu datanglah sdr Rusna dan langsung mengatakan bahwa pintu kantor yayasan sudah terbuka dan kipas angin sudah berada diluar, lalu saya langsung memberitahu kepada ketua yayasan, dan kami pun langsung berangkat menuju ke Yayasan tersebut.
Setibanya di kantor yayasan tersebut pelapor melihat kunci kantor sudah terbuka dengan cara dicongkel dengan menggunakan benda tajam, lalu pelapor dan sdr Faisol mengecek ke dalam ruangan dan mendapatkan bahwa 1 (satu) unit speaker bel sekolah dan 1 (satu) unit sound system Merk Mayaka sudah tidak ada lagi / hilang dicuri, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Kata Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH (12/06).
Kemudian dengan sigap anggota kami sekira jam 16.00 WIB lansung lakukan penangkapan Sdr. Medi Irawan Bin Saynuri (pembeli dari barang yg dicuri yaitu speaker bel sekolah), dengan tersangka ditangkap di pondok kebunnya di Desa Batu gajah baru.MURATARA – III (Tiga) orang pencuri ketangkap basah mencuri I (satu) unit speker bel sekolah dan I (satu) unit sound system merk Mayaka, yang di taksir dengan uang sejumlah Rp. 2.200.000,-( dua juta dua ratus ribu rupiah), di dalam kantor Yayasan Al-Khoiriyah Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit kabupaten Musi Rawas Utara Muratara.Sabtu 12/06/2021.
Pelaku atas nama Abdullah Wirawan Arfi bin Jon Heri, Bawen Hafrizan bin Zul Bakar, Medi Irawan Bin Saynuri, asal Desa Batu Gajah Kecamatan Rupit, Kabupaten muratara ketangkap tangan oleh warga setempat ketika melakukan tindakan pencurian.
“Kronologis kejadian saat itu memang pelapor atas nama Marpida bin M Nuh
sedang berada dirumahnya, lalu datanglah sdr Rusna dan langsung mengatakan bahwa pintu kantor yayasan sudah terbuka dan kipas angin sudah berada diluar, lalu saya langsung memberitahu kepada ketua yayasan, dan kami pun langsung berangkat menuju ke Yayasan tersebut”.
Setibanya di kantor yayasan tersebut pelapor melihat kunci kantor sudah terbuka dengan cara dicongkel dengan menggunakan benda tajam, lalu pelapor dan sdr Faisol mengecek ke dalam ruangan dan mendapatkan bahwa 1 (satu) unit speaker bel sekolah dan 1 (satu) unit sound system Merk Mayaka sudah tidak ada lagi / hilang dicuri, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.Kata Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH (12/06)
Dengan sigap anggota kami sekira jam 16.00 WIB lansung lakukan penangkapan Sdr. Medi Irawan Bin Saynuri (pembeli dari barang yg dicuri yaitu speaker bel sekolah), dengan tersangka ditangkap di pondok kebunnya di Desa Batu gajah baru.
Dengan menyita barang bukti tersebut dirumahnya yang tak jauh dari pondok kebun milikya, lalu pelaku mengaku barang tersebut dibeli oleh pelaku dari sdr Abdullah Irawan Arfi, sdr Bawen Hafrizan Bin Zul Bakar dan sdr Wewen (DPO).
Kemudian anggota kami langsung menuju pelaku sdr Abdullah Wiarawan Arfi Bin Jon Heri dirumahnya di Desa Batu Gajah Lama, dilanjutkan dengan Penangkapan terhadap sdr Bawen Hafrizan Bin Zul Bakar di warung dekat jembatan di Desa Batu Gajah Baru Kec. Rupit “Ujar Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH Melalui Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH
Lanjut Kanit Satreskrim Ipda Andi Andri SH.atas tindakan dari ketiga pelaku dari pihak polsek Rupit Kabupaten muaratara, segera kita akan kembangkan bersama barang bukti, sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.
Dengan menyita barang bukti tersebut dirumahnya yang tak jauh dari pondok kebun milikya, lalu pelaku mengaku barang tersebut dibeli oleh pelaku dari sdr Abdullah Irawan Arfi, sdr Bawen Hafrizan Bin Zul Bakar dan sdr Wewen (DPO).
Kemudian anggota kami langsung menuju pelaku sdr Abdullah Wiarawan Arfi Bin Jon Heri dirumahnya di Desa Batu Gajah Lama, dilanjutkan dengan Penangkapan terhadap sdr Bawen Hafrizan Bin Zul Bakar di warung dekat jembatan di Desa Batu Gajah Baru Kec. Rupit “Ujar Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH Melalui Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH
Lanjut Kanit Satreskrim Ipda Andi Andri SH.atas tindakan dari ketiga pelaku dari pihak polsek Rupit Kabupaten muaratara, segera kita akan kembangkan bersama barang bukti, sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.(AJR)





