Dzuriyat Ki Marogan bertemu Walikota Palembang 29 Juni 2021 di Rumah Dinas Walikota Palembang

Palembang (Coganews.co.id) Konflik / sengketa Tanah Pulau Kemaro antara Kiai Marogan dengan Pemerintah Kota Palembang yang berlarut larut dan bersaut sautan lewat media sosial.
Dzuriyat Ki Marogan yang memiliki dasar alas hak Surat Lama berbahasa Arab tahun 1881 telah diterjemahkan berbahasa Indonesia oleh pengadilan Agama tahun 1960 dari Ki Marogan, dan Dzuriyat Ki Marogan telah menang dipengadilan Mahkamah Agung tahun 1987 serta gugatan dengan PT. Intan Skunyit tahun 2000, sementara Pemkot mengeclaim memiliki dasar membeli tanah tahun 1957 beli dari Usman bin Hadi Agus (bukan dzuriyat Ki Marogan).

Dedek Chaniago Juru Bicara Dzuriyat Beberapa kali proses telah di lakukan, Pemkot mengajukan pengukuran untuk peta bidang, namun dzuriyat memblokirnya di BPN Propinsi dan Kota. Kemudian DPRD PROPINSI memfasilitasi penyelesaian dengan mengundang kedua belah pihak. Namun dari pihak pemkot hanya mengutus Kabit BPKAD dan PUPR dan tidak menyertakan Surat Tugas. Akhirnya pertemuan tidak bisa dilaksanakan secara musyawarah karena tidak mendengarkan dari satu pihak yaitu Pemkot. Dan akan di agendakan pertemuan lanjutan.

READ  Hadiri Tabligh Akbar, Ketua BKMT Muba Sapa Majelis Taklim Babat Toman

Melalui musyawarah dengan Dinas PUPR Kota Palembang dengan dzuriyat Ki Marogan, akhirnya kelang 5 hari tanggal 29 Juni 2021 hari selasa pukul 09.00 wib Dzuriyat di pertemukan dengan Walikota Palembang di rumah Dinas Walikota Palembang. Dzuriyat d hadiri oleh Mgs Memed Achamd, Msy Komariyah, Msy Nina, Msy Santi dan Kemas Dedi Zainabun serta Mgs Joni. Sementara dari pihak Pemerintah Kota dihadiri Walikota Palembang, Sekda Kota Palembang, Dinas BPKAD, Dinas PUPR, Ketua Percepatan Pembangunan Pulau Kemaro.

Hasil pertemuan tersebut, Dzuriyat menjelaskan Alas hak atas tanah Pulau Kemaro surat berbahasa arab tahun 1881 dan menang putusan Mahkamah agung tahun 1987. Dan kemudian menjelaskan maksud tujuan serta harapan. Maksud tuajuan dari Dzuriyat untuk tanah pulau kemaro sekarang tidak lagi bicara ganti rugi dan atau menjual tanah pulau kemaro, namun tanah tersebut akan di bagun berdasarkan syiar islam seperti Masjid 3 Ki Marogan, Pesantren , Islamic center dengan konsep Wakaf Produktif. Yaitu mewakafkan kepada Nazir (pengelolaan) nya Dzuriyat, Badan Wakaf Indonesia, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia serta ICMI. Baru kemudian Nazir bermusyawarah atau rapat dengan Pemerintah (Propinsi dan Kota) soal pembangunan serta pengelolaan hasil pembangunan. Jadi Dzuriyat bukan menghibahkan ke pemerintah tanah pulau kemaro, melainkan mewakafkan.

READ  bersinergi untuk mewujudkan Palembang Begawe, Palembang Disiplin, Palembang Cerdas, Palembang Sehat, Palembang Bersih, dan Palembang Indah”

Sedangkan Pemkot melalui Walikota Palembang menyambut baik dan berbahagia sebab telah sama tujuan yaitu membagun pulau kemaro. Tentu walikota sangat setuju pembagunannya juga ada Mesjid, Pesantren dan Islamic center atau bisa di sebut Wisata Religi. Senafas dengan Pemerintah Propinsi Gubernur sewaku dapat kunjungan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil mengusulkan bahwa Pulau Kemaro bagusnya dibagun Wisata Religi. Dengan adanya Wisata Religi akan mendapatkan PAD yang besar dan pasti wisatawan berdatangan, sebeb sebelumnya sudah ada Klenteng serta pagoda beragama Budha.
Walikota Palembang juga mengatakan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan awal, harus ada pertemuan lanjutan berbicara secara teknis. Untuk kemudian selanjutnya berkomunikasi dengan ketua percepatan pembangunan pulau kemaro untuk bahas hal hal lainnya secara teknis.