Coganews.co.id | Palembang – Mulai tanggal 9 Juli sampai 20 Juli Palembang terapkan PPKM Darurat, mall, cafe tutup pukul 17.00 WIB, WFH 75 persen.
“Sebelum pemberlakukan pengetatan PPKM kita lakukan sosialisasi selama 2 hari, agar masyarakat tidak kaget,” terang Walikota Palembang, H. Harnojoyo, rabu (7/7).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan menambahkan, jika pihaknya akan mulai menurunkan petugas ke lokasi – lokasi pengetatan PPKM untuk sosialisasi sebelum pelaksanaan.
“Di pengetatan PPKM ini, kita rujukannya dari pusat. Jadi ketentuannya sama seperti WFH, penutupan mall, cafe, dan lainnya. Palembang ini perlu dipahami bukan PPKM darurat yang harus benar – benar tutup semua tapi pengetatan PPKM artinya tetap boleh buka dengan pembatasan,” tegasnya. (Danaz)











