GM PEKAT IB Sumsel Diterima Pihak Polda Sumsel Usut Tuntas OTT Pemerasan di OKI

Coganews.co.id | Palembang – Hari ini Jum’at pagi (22/10/2021) aliansi Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung di GM PEKAT IB Sumsel yang dikoordinator oleh Muhammad Hadi, Dandi, Reza Hadi dan rombongan melakukan audiensi secara langsung dengan pihak Polda Sumsel di ruangan lantai 3 DIT Intelkam Polda Sumsel.

Audiensi ini disambut oleh Kasubdit III AKBP Sobirin dan Kasubdit IV AKBP Iral Bidang Humas dan Multimedia Arminto bersama rombongan lainnya.

AKBP Sobirin menyatakan bahwa, “Perkara sudah ditindaklanjuti serta sudah di-follow up dengan Polres OKI saat ini Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polres OKI.”

Sedangkan AKBP Iral yang membidangi komunikasi masyarakat menyampaikan, “Kita selalu terbuka untuk perkara apapun yang ada di Kepemudaan dan masyarakat, komunikasi yang intens adalah jembatan untuk menuntaskan setiap perkara. Perkara OTT di OKI ini sudah pada tahap P-21, dimana penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke pihak selanjutnya.”

Pada waktu bersamaan Muh. Hadi selaku Koordinator perkara ini menyampaikan, “Ini
memberikan kita banyak pelajaran, bahwa
dengan kasus OTT dugaan pemerasan yang melibatkan Pejabat OKI dan Pengurus Projo pada 12 Agustus 2020 di Kantor Inspektorat Kabupaten OKI, bahwa setiap aparat harus tegak lurus dan jangan sampai terkesan mendiamkan perkara, ini sudah setahu
n.

READ  Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan di Lingkungan Polda SUMSEL

Kedatangan kami meminta klarifikasi mengenai progres penanganan kasus tersebut atas nama Feriandi yang sudah dipecat oleh induk organisasi nya. Hari ini kita sudah mendapatkan jawaban yang clear dari pihak Kepolisian, kita tetap kawal sampai tuntas.”

Lanjut Ketua KM Sumsel dan Sekjen GM PEKAT IB Sumsel ini juga bahwa, “Kita semua mengapresiasi pihak kepolisian atas perkara ini. Semoga semakin transparansi berkeadilan dalam setiap perkara nya, termasuk kasus OTT di OKI ini.” (Danaz)