Coganews.co.id I Kota Tangerang – Sudah lama menanti, akhirnya Kasus Proyek yang sering dimenangkan oleh Perusahaan Kontraktor beralamat palsu yang diadukan/dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Perjuangan Putra Bangsa (KPPB), kemarin, Rabu, 17/11/2021 sudah gelar sidang perkara pertama.
Mereka yang tergugat, Kepala Dinas PUPR, Pokja, LPSE Kota Tangerang Selatan dan Perusahaan Pemenang Tender yang beralamat palsu. PT. Karya Perkasa Utama dan PT. Jasa Konstruksi Internusa.
“Alhamdulillah, gelar perkara persidangan kasus ini telah dimulai. Ini lembaga uji kebenaran. Data kami dari lapangan cukup valid, cukup shohe. Kami yakin kebenaran berada pada kita, pada masyarakat”, kata Duano Azir Ketua KPPB dengan antusias.
” katanya Duano panjang lebar.
“Jadi tidak ada urusan yang melapor itu mau satu orang, dua orang atau tiga orang, karena mereka bagian dari Civil Society. Apalagi ini bentuknya lembaga, lembaga swadaya masyarakat“, katanya sedikit memberi pencerahan eksistensinya.
Duano berharap kepada Kapolres Kota Tangsel dan Reskrim juga melanjutkan juga proses hukum kasus semacam ini yang sudah lama, sejak tahun 2015.
“Kita ingin memberi efek jera kepada pelaku persengkongkolan mafia proyek ini, biar kedepan tidak terulang lagi kasus yang merugikan negara dan membodohi rakyat”, katanya.
“Kenapa ini terjadi sudah bertahun, sudah langganan. Perusahaan itu-itu saja yang menang, tanpa survey ke lapangan. Yang beralamat palsu tetap dimenangkan. Ini terlalu!” kata Duano yang tetap tegas. (Azed)












