Coganews.co.id | Palembang – Media sosial sejatinya simbol kemajuan abad kini serta menjadi kekuatan yang paling fundamental untuk menyebarluaskan informasi dan inovasi hingga ke pelosok negeri. Namun, ditengah hiruk pikuk nya era digital yang tak terbendung masih ada saja ulah jari-jari jahil dan tidak mendidik yang mengundang perhatian banyak pihak.
Seperti yang terbaru datang dari cuitan
Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, @FerdinandHaean3 di hari Selasa kemarin (4/1/2022),
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allah ku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,”
Mengamati cuitan yang menjadi trending topic di berbagai kalangan tersebut, Ketua Umum HMI BADKO Sumbagsel Dede Irawan melalui kajian Bidang Informasi Komunikasi dan Digitalisasi Inovasi (Infokom Digvasi) mengatakan,
“Seharusnya media sosial menjadi alat yang menguatkan kita antar sesama anak bangsa untuk bersilaturahmi, berbagi banyak hal dan tentunya sumber kemajuan di era digital saat ini.
Twit FH merusak keberagaman dan keber-agama-an kita. Sebagai insan intelektual sepatutnya berpikir dulu sebelum bertindak, apalagi untuk dikonsumsi di dunia maya yang tak terbatas publik melihat nya.”
Sedangkan Tomi Irawan, Ketua Bidang Informasi Komunikasi dan Digitalisasi Inovasi (Infokom Digvasi) HMI Badko Sumbagsel memaparkan,
“Look at the fact, jelas meski cuitan itu sudah dihapus, sudah terlanjur banyak netizen meng-capture kicauan Ferdinand di akun Twitternya. Netizen jadi ramai dengan tagar #TangkapFerdinand.
Ini pelajaran penting di era digitalisasi, bahwa jejak digital itu tak bisa dihapus, jadi mau tidak mau kita harus smart dan bijak dalam memainkan jari-jari kita.”

Dalam kajian Islam Kontemporer bahwa pentingnya sikap tasamuh dan taawun (toleransi dan saling menguatkan satu sama lain) untuk menciptakan persatuan yang kuat demi kemajuan bangsa dan umat.
Twit yang bernada tendensius ‘Allahmu lemah’ Ferdinand Hutahaean tidak hanya menyakiti Umat Islam, melainkan juga menyakiti kebhinekaan Indonesia yang telah mengakar kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Serta ini bisa diindikasikan menjadi tindak pidana yang dapat menyebabkan perpecahan sesuai bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian bunyi Pasal 45a ayat (2) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(Danaz).











