Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Tiri Lebih dari 40 Kali

COGANEWS.CO.ID | MURATARA, – Nasib malang yang dialami seorang gadis cilik sebut saja Melati (16) menjadi korban pemerkosaan oleh Ayah tirinya Dedi Irama (35) Bin Zulkarnain,warga Desa Jadi Mulya 1 Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara  (10/2/).

Kelakuan Dedi ini diketahui oleh Ibu kandung Korban sa’at melihat handphone korban ada pesan singkat di pesan inbox Facebook  atas nama Dedi Irama selaku ayah tiri korban yang merupakan suami nya sendiri.

Selanjut nya ibu korban membukan pesan di pesan di handphone milik korban, begitu kagetnya ketika pesan dibuka  berisi korban mengajak berciuman, sontak Ibu korban membangun korban langsung menanyakan hubungannya pada tersangka, namun korban tidak menjawab tapi langsung memeluk Ibunya sambil menangis.

Setelah Ibu korban menenangkan korban dan kembali bertanya, “Apo kau sudah di setubui oleh Ayah tanya Ibu korban dengan korban ?.

READ  Jodhy : Bendera Pataka IWO Itu Bentuk Kepercayaan Kita ke PW Sumsel

Korban menjawab sambil menangis ,”Iyo Mak, aku telah disetubuhi Ayah sudah lebih dari 40 kali. ketika ingin melakukan hubungan Ayah ngancam nyuruh aku balik duit biayo sekolah Selamo ini kalau aku Idak nurut kendak Ayah”. Ujar Korban.

Mendengar pengakuan korban, lalu Ibu korban ketika melihat putrinya yang masih dibawah umur disetubuhi oleh lelaki bejat yang merupakan suaminya sendiri.

Korban menuturkan pada Ibu nya, kejadian terjadi bermula pada bulan September 2021 lalu ketika Ibu korban tidak ada di rumah, waktu itu korban sedang tidur dengan adiknya, tersangka membangunkan korban dan mengendong korban dibawa ke ruang keluarga, lalu tersangka membaringkan korban serta membuka celana korban hingga menancapkan rudalnya ke kemaluan korban.

Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso Rahman,S.IK melalui Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono, membenarkan  tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 04 / II / 2022 / Sumsel / Res. Muratara / Sek. Nibung tanggal 04 Februari 2022 atas dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.

READ  PDSPME Dan Kejari Muara Enim Lakukan Nota Kesepahaman Bidang Perdata Dan Tata Usaha

“Iya Benar tersangka ditangkap atas dasar laporan Ibu korban diduga tersangka telah melakukan pemerkosaan anak di bawah umur yang merupakan anak tiri tersangka “. Kata Kapolsek Nibung.

Setelah tersangka kami tangkap selanjutnya diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali.

Tersangka sudah kita amankan dan dia mengakui atas perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya lebih dari 40 kali. Sampai Kapolsek Nibung.

Nantinya tersangka akan diancam telah tindak pidana  membujuk anak dengan  persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81  ayat 2 jo ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (AJR).